LAMPUNG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marinondo Kurniawan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan peningkatan harta kekayaan Marinondo Kurniawan pada periode 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa transparansi kekayaan pejabat publik merupakan hal penting, terutama bagi pejabat yang pernah mengelola keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat adanya peningkatan signifikan dalam LHKPN yang dilaporkan. Hal ini perlu diperhatikan untuk memastikan akuntabilitas dan kredibilitas pejabat publik,” ujar Adi Chandra Gutama, Kamis.
Berdasarkan data perbandingan LHKPN di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 4 Januari 2025, total harta Marinondo Kurniawan mengalami kenaikan dalam satu tahun.
Pada periode 31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, kekayaan Sekda Lampung tersebut naik sebesar Rp157.990.740 atau sekitar 6,76 persen.
Total harta yang sebelumnya Rp2,33 miliar meningkat menjadi Rp2,49 miliar.
GPN Lampung menyoroti beberapa komponen kenaikan harta yang tercantum dalam LHKPN, di antaranya:
1. Tanah dan Bangunan
Nilai aset tanah dan bangunan meningkat sekitar Rp107,2 juta atau 7,02 persen.
Kenaikan tersebut berasal dari tambahan tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan dengan nilai Rp107,2 juta yang dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
2. Kas dan Setara Kas
Peningkatan juga terjadi pada kategori kas dan setara kas sebesar Rp50,79 juta atau sekitar 23,80 persen.
Nilainya naik dari Rp213,4 juta menjadi Rp264,19 juta.
Sementara itu, beberapa aset lain dilaporkan tidak mengalami perubahan, seperti:
Kendaraan bermotor (Toyota Minibus, Honda Minibus, dan sepeda motor)
Harta bergerak lainnya
Mayoritas aset tanah lainnya yang berada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Bandar Lampung dilaporkan sebagai warisan dengan nilai yang tetap.
Adi Chandra Gutama menilai waktu peningkatan kekayaan tersebut perlu menjadi perhatian publik.
Menurutnya, kenaikan pada kategori kas yang mencapai hampir 24 persen dalam satu tahun serta penambahan aset tanah baru perlu dijelaskan secara terbuka.
“Peningkatan ini terjadi saat beliau menjabat sebagai Kepala BPKAD, posisi yang sangat vital dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah,” tegas Adi.
GPN Lampung mendorong agar setiap peningkatan kekayaan pejabat publik dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai dengan penghasilan yang sah.
GPN Lampung juga mengapresiasi keterbukaan data LHKPN yang dipublikasikan oleh KPK. Namun mereka menilai data tersebut harus menjadi bahan pengawasan rutin oleh aparat pengawas maupun masyarakat.
“Publik berhak mengetahui. Transparansi LHKPN bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi untuk membangun kepercayaan terhadap pemerintahan yang bersih,” kata Adi yang akrab disapa Bung Chan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marinondo Kurniawan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan oleh GPN Lampung mengenai peningkatan harta kekayaannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan