Pesawaran — Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, soroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pesawaran bersama PT Yudistira dan sejumlah dinas terkait yang digelar secara tertutup pada Selasa (12/5/2026).
RDP tersebut diketahui membahas legalitas perusahaan tambang galian C, kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Ketua GPN Provinsi Lampung menilai, rapat yang menyangkut kepentingan publik semestinya dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas persoalan yang sedang dibahas, terutama terkait aktivitas tambang yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan RDP tersebut dilakukan secara tertutup. Persoalan tambang galian C bukan hanya menyangkut perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan, legalitas usaha, serta kontribusi nyata terhadap daerah,” ujar Bung Chan yang Akrab disapa itu.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga meminta DPRD Pesawaran sebagai lembaga representasi rakyat dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain itu, GPN Lampung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Pesawaran. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitar.
Adi juga menekankan bahwa persoalan tambang tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai aktivitas tambang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga potensi bencana ekologis. Pemerintah harus hadir memastikan keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
GPN Lampung, berharap DPRD Pesawaran dapat membuka hasil pembahasan RDP tersebut kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan transparan terkait keberadaan serta operasional perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Punduh Pidada.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan