Pelalawan, Riau – Polsek Ukui Polres Pelalawan diduga “bermain mata” untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap salah seorang terduga Pelaku penipuan jual beli lahan di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembanf Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau, yang merupakan Oknum Ketua RT setempat, Sitorus.
Pasalnya, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/III/2025/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 06 Maret 2025, korban bernama Sabaruddin melaporkan terduga pelaku penipuan yaitu, Irul als. Ijul als. Datuk Mudo Bin Pai (Alm), Jimmy Hasoloan als. Tambunan Golap dan Ketua RT, Sitorus.
Menurut Sabaruddin, ditangguhkannya penahanan Sitorus yang sempat mendekam 1 minggu di tahanan Polsek Ukui, tidak memiliki alasan yang kuat. Karena, kondisi kesehatannya tidak ada kendala. Malah bisa beribadah pada hari Minggu, 13 Juli 2025 di Gereja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koq bisa Sitorus dilepaskan, padahal sudah ditahan 1 minggu di Polsek. Alasannya apa? Sehat koq Sitorus, tadi saja dia ke Gereja,” ucap Sabaruddin kepada Awak Media melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (13/07/2025) siang.
Diungkapkannya, Irul als. Ijul als. Datuk Mudo Bin Pai (Alm), Jimmy Hasoloan als. Tambunan Golap dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (P21), tetapi Sitorus yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangk ditangguhkan penahanannya dengan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis.
Dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Senin (14/07/2025), Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H, tak memberikan tanggapan.
Sikap berbeda ditunjukkan Kanit Polsek Ukui, Ipda Fernando Silitonga. Terkait hal tersebut, melalui pesan chat WhatsApp dikatakannya, bahwa Ketua RT hanya penangguhan penahanan. Bukan dibebaskan. Dan perkara masih dilanjutkan.
Tetapi saat ditanya siapa yang menjamin dan alasan apa diberikan penangguhan penahanan, Ipda Fernando tak memberikan jawaban.
Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengkritik sikap arogansi Kapolsek Ukui yang enggan menjawab pertanyaan dari Awak Media.
“Jangan alergi dengan Wartawan dan LSM. Kalau berbuat benar kenapa alergi. Slogan PRESISI jangan hanya sebatas jargon, tapi harus dijalankan,” ucap Rahmad.
Terkait penangguhan penahanan yang diberikan Polsek Ukui kepada Sitorus, menurut Rahmad, harusnya pihak Polsek Ukui memberikan penjelasan, siapa yang menjamin dan alasan diberikannya penangguhan penahanan. Hal ini diperlukan agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat terutama dari Korban (Pelapor) terhadap Polsek Ukui. Terlebih rasa keadilan dari keluarga kedua Tersangka yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Kalau tak ada hal yang Urgen (penting), Sitorus harusnya tak diberikan penangguhan penahanan. Ada apa? Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, Sabaruddin menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Irul als. Ijul als. Datuk Mudo Bin Pai (Alm), Jimmy Hasoloan als. Tambunan Golap dan Ketua RT, Sitorus.
Dalam kasus tersebut, Sabaruddin menceritakan kronologis kejadiaan, berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, dimana saat itu posisi Sabaruddin sedang berada di Dusun Toro Regar, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, sedang menggembala sapi miliknya.
Saat itu Ia dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang dikenal bernama Tambunan Golap dan Datuk Muda. Lalu, Tambunan Golap menawarkan untuk membeli lahan milik Datuk Muda yang berlokasi di Kp. Baru dengan luas 10 hektar senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta).
Namun, saat itu Sabaruddin mengatakan, tidak memiliki uang. Kemudian Tambunan mengatakan, “Kalau gak sepeda motor merek CRF punya bapak aja sini, berapa itu harganya?”.
Lalu Sabaruddin menjawab, “Ini masih baru harganya kira-kira Rp. 30.000.000”.
Kemudian, Tambunan mengatakan, “Oke motor bapak ditukar dengan harga Rp. 30 juta, terus sisanya Rp. 20 juta bapak bayar aja dulu Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 10 juta bulan depan”.
Merasa harga murah, dan untuk memastikan kebenaran lahan 10 hektar tersebut milik Datuk Muda, Sabaruddin dan istri, Tambunan Golap serta Datuk Muda Alias Irul berangkat ke lokasi lahan tersebut bersama Ketua RT, Sitorus.
Sesampainya di lokasi, Sabaruddin bertanya kepada Ketua RT, Sitorus, “apakah benar lahan ini milik Datuk Muda?. Lalu Sitorus menjawab, benar.
Kepada Datuk Muda, Sabaruddin mengatakan, menyanggupi. Akan membayar Rp. 10 juta dan sepeda motor, sisanya dibayar bulan depan.
Usai dari lokasi lahan, Sabaruddin menyerahkan sepeda motor honda CRF kepada Tambunan. Dan, uang Rp. 10 juta yang dimaksud, diserahkan Sabaruddin di kediaman Ketua RT, Sitorus yang disaksikan langsung oleh Tambunan dan Datuk Muda, serta istri Sabaruddin.
Kemudian Sitorus membuatkan kwitansi jual beli lahan tersebut dan Sabaruddin membubuhkan tanda tangan.
Lanjut Sabaruddin, usai melunasi harga lahan sebesar Rp. 50 juta, Ia dan istri hendak memanfaatkan lahan yang telah dibelinya. Akan tetapi, mereka dilarang oleh seseorang yang mengaku Pemilik lahan, Pak Sinaga.
“Selain harga murah, karena Ketua RT mengatakan bahwa itu lahan milik Datuk Muda, makanya saya mau membelinya. Pak Sitorus harus ikut mempertanggungjawabkan ini semua,” kata Sabaruddin.
Ia menduga, Ketua RT, Tambunan Golap dan Datuk Muda, merupakan “Pemain” tanah/lahan di wilayah sekitar.
“Jangan perjual belikan hukum. Saya tidak terima kalau Ketua RT tidak ditahan. Saya menduga dia otak utamanya,” ucap Sabaruddin
Hal senada disampaikan Br. Manurung, istri Tambunan Golap.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (04/06/2025), Ia merasa keberatan suaminya dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara, Ketua RT, Sitorus bebas berkeliaran.
“Ketua RT, Sitorus datang malam-malam ke rumah kami menemui suami ku dan menyuruh untuk mencari Pembeli lahan tersebut. Lalu, suami ku (Tambunan Golap-red) menemui Datuk Mudo,” urai Br. Manurung.
Ia pun bertanya-tanya, kenapa hanya suaminya dan Datuk Mudo saja yang dijadikan tersangka, sementara Ketua RT, Sitorus yang diduga merupakan otak pelaku jual beli lahan ini tak ditahan. Ada apa?. (Tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan