AKARPOST.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Aset tersebut berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah senilai Rp 1,57 miliar ini sebagai pencapaian besar. Ia menegaskan, langkah hukum berbasis restorative justice yang ditempuh JPN Kejati Lampung juga mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan, sekolah, atau layanan publik yang lebih baik. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ujar Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, hal itu bukan sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” katanya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan keberhasilan penyelamatan aset ini tak hanya mengamankan nilai Rp1,57 miliar, tetapi juga menambah PAD dari retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp 392,9 juta untuk periode 2023–2025.
Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor Rp 339 juta dan tunda bayar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 2,7 miliar. “Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Danang.
Ia menambahkan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi gratis. Kesepakatan di PPI Kalianda juga melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menjelaskan keberhasilan penyelamatan aset tak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemprov Lampung telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2024 untuk memperkuat pelayanan publik.
Namun, ia mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi kendala, terutama dalam pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. “Dengan pendampingan hukum Kejati Lampung, persoalan aset bisa diselesaikan sehingga kembali dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan mendukung PAD,” ucapnya.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur kepada Tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang berperan dalam pemulihan aset. Gubernur Mirza menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan harus terus diperkuat.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Lampung harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan