Hermawan Apresiasi PN Tanjung Karang atas Pembatalan Kasus Tersangka Agus Nompitu

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:50 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL., selaku Praktisi Hukum dan Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas keputusan pembatalan kasus terhadap tersangka Agus Nompitu dalam perkara dugaan korupsi KONI Provinsi Lampung tahun 2022, Rabu (18/6/25).

Dalam pernyataannya, Hermawan menegaskan bahwa keputusan PN Tanjung Karang mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan secara objektif dan transparan. Keputusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang kuat, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini dinilai telah melalui proses persidangan yang komprehensif.

Hermawan berharap, putusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Lampung.

“Kami mendorong semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan tidak memberikan tafsiran yang dapat menimbulkan kontroversi.

Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan kepentingan sepihak,” tegas Hermawan.

Sebagai Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, Hermawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas dan proporsional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Ketua DPRD Lampung Hadiri Halalbihalal Pemprov, Tegaskan Sinergi Kuat untuk Percepatan Pembangunan
Pemprov Lampung Antisipasi Dampak Konflik Global
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version