Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Modus Beli Voucher Game

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran membawa lari sepeda motor AP, yang tak lain kawannya sendiri. AU meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung membeli rokok dan voucher game.

AU sendiri tercatat sudah dua kali terliabt kasus penggelapan sepeda motor yakni pada bulan April dan Mei 2025.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, Pelaku berhasil menggelapkan motor merk Yamaha Vega warna merah, milik korban AP.

Baca Juga:  Selamat Hari Jadi Kota Bandar Lampung Ke 343

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua korban merupak temannya sendiri. Satu anak dari teman pelaku, satu teman lama. Modusnya hanya meminjam motor, lalu tidak dikembalikan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dalam kasus pertama, pada April 2025, AU meminjam motor Yamaha Mio dari teman lamanya dengan alasan hendak membeli rokok. Motor tak kunjung dikembalikan dan baru diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.

Baca Juga:  Bandar Lampung Darurat.!! Begal Bersenjata Rampas Ranmor Wanita di Pinggir Jalan

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2025, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Pelaku meminjam motor dengan dalih membeli voucher game Free Fire di depan sebuah Mall di wilayah Teluk. Setelah menurunkan korban, AU langsung melarikan diri.

Sepeda motor korban dijual oleh AU melalui sistem COD di Facebook seharga Rp5 juta.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD Kota Ajak Masyarkat Jaga Silaturahmi Jalin Rasa Persatuan dan Saling Toleransi

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan pesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Pol Alfret.

Polisi kini masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku AU.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Promosi Produk Unggulan dan Peluang Investasi
Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya
Alam Baka Gelar Aksi Jilid II, Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x