Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024 diduga diwarnai sejumlah penyimpangan. Tidak hanya soal administratif, temuan menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi nyata hingga pembelian buku yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja dana BOSP tahun 2024 sebesar Rp139.906.600.000,00 dengan realisasi mencapai Rp139.452.331.492,00. Namun, di balik angka realisasi yang hampir sempurna tersebut, terungkap praktik yang tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Temuan paling signifikan adalah adanya kelebihan pembayaran (overpayment) pada belanja BOS di sembilan satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Hasil pemeriksaan fisik atas barang yang dibeli, konfirmasi dengan penyedia, dan perbandingan harga di SIPLah menunjukkan bahwa realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi senyatanya.

Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp58.758.951,00. Kejanggalan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk penelusuran bukti catatan mutasi barang dan dokumentasi foto pembelian.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS Provinsi Lampung

Atas temuan ini, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 14 Mei 2025. Meski dana sudah dikembalikan, proses ini mengindikasikan lemahnya kontrol internal dalam belanja BOS di tahun anggaran berjalan.

Saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd. , justru memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Ia disebut “lebih baik bungkam dan abaikan konfirmasi tersebut”, seolah enggan mengakui adanya pelanggaran prosedur.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Ia memilih diam tanpa memberi jawaban saat dimintai klarifikasi, bak sudah kebal hukum. Sikap non-kooperatif dari pejabat publik ini tentu memicu pertanyaan publik tentang komitmen transparansi di lingkungan dinas pendidikan.

Tidak hanya masalah kelebihan volume, belanja modal untuk aset tetap lainnya sebesar Rp15.731.198.968,00 yang digunakan untuk pembelian buku oleh SD dan SMP negeri juga ditemukan bermasalah. Pembelian buku dari dana BOS Reguler tersebut ternyata dilakukan dengan harga melebihi surat keputusan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:  LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, diatur secara tegas bahwa buku yang dibeli harus sesuai kurikulum dan merupakan buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian, yang sudah termasuk pengaturan HET di dalamnya.

Selain pengadaan buku, program pengadaan perlengkapan peserta didik untuk siswa baru SD dan siswa billing SMP tahun ajaran 2024/2025 juga disorot. Proses pengadaan yang dimulai dari surat permohonan pada 2 September 2024 hingga pembuatan spesifikasi teknis yang terkesan terburu-buru pada 5 dan 11 September 2024, dinilai tidak dilaksanakan secara memadai.

Akibatnya, pengadaan pakaian dan tas sekolah ini tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp47.777.625,00. Angka ini merupakan kerugian minimal yang timbul akibat kesalahan dalam persiapan dan pelaksanaan pengadaan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Pengelolaan dana BOS sejatinya telah diatur dengan ketat, baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 maupun Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dana ini diperuntukkan secara khusus untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Temuan di Bandar Lampung ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah pusat mendorong transparansi melalui sistem seperti SIPLah dan ARKAS . Kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah, seperti di Nias Selatan yang menyeret kepala sekolah dan bendahara sebagai tersangka akibat pengadaan fiktif.

Kasus di Bandar Lampung ini kini menunggu tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum atau Inspektorat Daerah. Pasalnya, meskipun dana telah dikembalikan, proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur tetap memiliki potensi indikasi tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur merugikan keuangan negara atau daerah.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:40 WIB

Hadiri halal bihalal DWP kepala kemenag pringsewu tekankan pentingnya soliditas dan sinergi

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:47 WIB

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:50 WIB

Perkuat sinergi kemenag pringsewu audiensi dengan Polres pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:53 WIB

GPN Lampung Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Berita Terbaru

Advetorial

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x