Ketum ABR Muda Indonesia Kecam Maraknya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Siap Jadi Garda Terdepan Bela Korban

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:34 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas mengecam maraknya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di berbagai lini kehidupan masyarakat, Minggu (15/6/25).

Dalam pernyataannya, Rizki menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di dunia kerja, ruang digital, lembaga pendidikan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri, yang menurutnya mencerminkan darurat moral dan krisis perlindungan HAM, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Saya prihatin dengan banyaknya kasus TPKS yang terus terjadi. Korban sering kali tidak berani bersuara karena ancaman pelaku atau takut dihakimi masyarakat,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, dalam pengalamannya mendampingi korban, modus pelaku sering kali melibatkan eksploitasi seksual, pemerasan, dan ancaman penyebaran konten pribadi korban.

Tak jarang TPKS juga terjadi di lingkungan pendidikan, di mana oknum guru atau dosen memanfaatkan kuasanya untuk memeras mahasiswa/murid dengan iming-iming kemudahan akademik.

ABR Muda Indonesia berkomitmen menjadi bagian dari Pelindung Korban. Sebagai organisasi bantuan hukum yang beranggotakan paralegal mahasiswa, ABR Muda Indonesia siap menjadi garda terdepan membela korban TPKS yang tidak memiliki akses keadilan.

Tak hanya itu, Rizki menegaskan, lembaganya akan membuka ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa takut diintimidasi.

“Kami paham, banyak korban memilih diam karena trauma, takut dikucilkan, atau dipersalahkan. ABR Muda Indonesia hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan hak-hak mereka dipulihkan,” tegasnya.

Disisi lain, ada empat poin sikap ABR Muda Indonesia Terkait TPKS salah satunya:

1. Mengecam keras semua bentuk TPKS dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan pro-korban.

2. Menuntut implementasi nyata UU TPKS di semua sektor, termasuk pendidikan dan dunia kerja.

3. Mendorong edukasi publik tentang pencegahan kekerasan seksual.

4. Membuka layanan pelaporan dan pendampingan hukum gratis bagi korban/saksi TPKS dengan kerahasiaan terjamin.

Sementara itu, ABR Muda Indonesia membuka ruang sistem pelaporan dan konsultasi korban atau saksi TPKS, langsung mendatangi kantor beralamat di Jalan Dr. Harun II No. 98, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” paparnya Ketua.

Kami siap mendampingi korban dengan prinsip integritas dan kerahasiaan. Tidak ada lagi yang harus menderita dalam diam.

Sumber: Redaksi Akar Post

Untuk rilisan resmi dan konfirmasi, langsung hubungi tim Humas/Admin Akarpost.com

Berita Terkait

Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version