KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap penegasan Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Sikap ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menjawab konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Lampung.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa kebijakan alokasi 20% HGU bukan sekadar wacana atau pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Lampung karena ini konsisten dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Nengah Candra Irawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Konstitusional dan Hukum
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.
3. PP No. 18 Tahun 2021 — pemberian dan perpanjangan HGU wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan reforma agraria.
4. Agenda Reforma Agraria Nasional (TORA) — alokasi 20% HGU merupakan instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Konteks Konflik Agraria dan FPKM

Berdasarkan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung didominasi sengketa HGU akibat ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Implementasi 20% HGU dipandang sebagai langkah strategis pencegahan konflik berbasis kemitraan.

Sikap KMHDI Lampung

KMHDI Lampung menyatakan:
1. Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal implementasi 20% HGU.
2. Mendesak Pemda dan BPN membuka data HGU secara transparan.
3. Menuntut perusahaan pemegang HGU merealisasikan kewajiban sosialnya.
4. Mengajak masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika kewajiban 20% HGU diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi itu sendiri,” tutup Nengah Candra Irawan.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version