KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap penegasan Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Sikap ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menjawab konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Lampung.

Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menegaskan bahwa kebijakan alokasi 20% HGU bukan sekadar wacana atau pilihan kebijakan, melainkan perintah konstitusi dan hukum agraria nasional.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Lampung karena ini konsisten dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Nengah Candra Irawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Konstitusional dan Hukum
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.
3. PP No. 18 Tahun 2021 — pemberian dan perpanjangan HGU wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan reforma agraria.
4. Agenda Reforma Agraria Nasional (TORA) — alokasi 20% HGU merupakan instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Konteks Konflik Agraria dan FPKM

Berdasarkan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung didominasi sengketa HGU akibat ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Implementasi 20% HGU dipandang sebagai langkah strategis pencegahan konflik berbasis kemitraan.

Sikap KMHDI Lampung

KMHDI Lampung menyatakan:
1. Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal implementasi 20% HGU.
2. Mendesak Pemda dan BPN membuka data HGU secara transparan.
3. Menuntut perusahaan pemegang HGU merealisasikan kewajiban sosialnya.
4. Mengajak masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Jika kewajiban 20% HGU diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi itu sendiri,” tutup Nengah Candra Irawan.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version