Komnas PA Lampung Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tangani Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM, LAMPUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak kandung istrinya di Kabupaten Pringsewu.

Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha atau yang akrab disapa Bang Yan, menyebut perbuatan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap amanah pengasuhan dan bentuk kejahatan yang sangat biadab.

“Pelaku yang seharusnya melindungi anak, justru menjadi sumber malapetaka bagi korban. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan hukum yang tidak dapat ditolerir,” ujar Arieyanto Wertha dalam pernyataan resminya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Arieyanto, tindakan tersebut tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menghancurkan kepercayaan anak terhadap figur orang tua. Oleh karena itu, Komnas PA mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku.

Komnas PA Lampung mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Arieyanto menilai, aparat perlu mempertimbangkan penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebiri Kimia atau aturan lain yang dapat memberikan efek jera maksimal, terutama karena pelaku memiliki hubungan pengasuhan langsung dengan korban.

Di sisi lain, Komnas PA Lampung juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Pringsewu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai tanggap dan cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Langkah cepat dan tegas Polres Pringsewu menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak korban kekerasan. Ini patut menjadi contoh bagi aparat lainnya,” tambah Arieyanto.

Komnas PA Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah Lampung.

“Kolaborasi antara lembaga masyarakat dan penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tutup Bang Yan.

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version