Komnas PA Lampung Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tangani Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM, LAMPUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak kandung istrinya di Kabupaten Pringsewu.

Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha atau yang akrab disapa Bang Yan, menyebut perbuatan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap amanah pengasuhan dan bentuk kejahatan yang sangat biadab.

“Pelaku yang seharusnya melindungi anak, justru menjadi sumber malapetaka bagi korban. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan hukum yang tidak dapat ditolerir,” ujar Arieyanto Wertha dalam pernyataan resminya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Arieyanto, tindakan tersebut tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menghancurkan kepercayaan anak terhadap figur orang tua. Oleh karena itu, Komnas PA mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku.

Komnas PA Lampung mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Arieyanto menilai, aparat perlu mempertimbangkan penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebiri Kimia atau aturan lain yang dapat memberikan efek jera maksimal, terutama karena pelaku memiliki hubungan pengasuhan langsung dengan korban.

Di sisi lain, Komnas PA Lampung juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Pringsewu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai tanggap dan cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Langkah cepat dan tegas Polres Pringsewu menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak korban kekerasan. Ini patut menjadi contoh bagi aparat lainnya,” tambah Arieyanto.

Komnas PA Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah Lampung.

“Kolaborasi antara lembaga masyarakat dan penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tutup Bang Yan.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version