Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite sekolah terjadi di SDN 1 Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu. Pungutan tersebut disebut berlangsung secara terstruktur dan telah berjalan cukup lama dengan nominal bervariasi.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran komite yang dibebankan setiap bulan kepada siswa. Besaran iuran disebut berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per siswa.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Ia menilai sistem penarikan dilakukan secara rapi melalui perwakilan komite di setiap kelas.

“Di SDN 1 Fajarisuk, kami diminta iuran komite setiap bulan sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Itu sudah berjalan lama,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, praktik tersebut kerap berhenti sementara ketika muncul sorotan. Namun, penarikan kembali dilakukan setelah kondisi dianggap aman.

Ia juga menyebut adanya tekanan sosial bagi wali murid yang tidak membayar iuran. Anak mereka disebut berpotensi dikucilkan dalam kegiatan sekolah.

“Kalau tidak bayar, anak kami seperti dikucilkan saat ada kegiatan. Itu yang membuat kami prihatin,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di grup komunikasi wali murid, dana komite digunakan untuk berbagai kegiatan siswa. Di antaranya untuk sewa kostum tari, kegiatan lomba di luar sekolah, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Namun, muncul pula informasi bahwa sebagian dana akan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru. Hal ini memicu pertanyaan dari wali murid terkait transparansi penggunaan dana.

Ketua komite SDN 1 Fajarisuk, Kartika, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penarikan iuran dari wali murid.

“Iya, kami melakukan penarikan uang komite,” ujarnya.

Ia menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana, ia tidak memberikan penjelasan detail.

“Digunakan untuk kegiatan siswa,” katanya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa.

Kasus dugaan pungli berkedok iuran komite ini menambah daftar persoalan di dunia pendidikan, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Wali murid berharap ada perhatian serius dari pihak terkait agar praktik serupa tidak terus berlanjut.

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia
Mirza Minta Sekda Jadi Teladan ASN dan Penggerak Reformasi Birokrasi
Jihan: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Mencegah Wabah Flu Burung
Temuan BPK RI, Alarm Tata Kelola Keuangan Pemprov Lampung
Dikonfirmasi Dugaan Mark Up Dana BOS, Kepala SMAN 3 Metro Kholid Bungkam
Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

Exit mobile version