Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite sekolah terjadi di SDN 1 Fajarisuk, Kabupaten Pringsewu. Pungutan tersebut disebut berlangsung secara terstruktur dan telah berjalan cukup lama dengan nominal bervariasi.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran komite yang dibebankan setiap bulan kepada siswa. Besaran iuran disebut berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per siswa.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Ia menilai sistem penarikan dilakukan secara rapi melalui perwakilan komite di setiap kelas.

“Di SDN 1 Fajarisuk, kami diminta iuran komite setiap bulan sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Itu sudah berjalan lama,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, praktik tersebut kerap berhenti sementara ketika muncul sorotan. Namun, penarikan kembali dilakukan setelah kondisi dianggap aman.

Ia juga menyebut adanya tekanan sosial bagi wali murid yang tidak membayar iuran. Anak mereka disebut berpotensi dikucilkan dalam kegiatan sekolah.

“Kalau tidak bayar, anak kami seperti dikucilkan saat ada kegiatan. Itu yang membuat kami prihatin,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di grup komunikasi wali murid, dana komite digunakan untuk berbagai kegiatan siswa. Di antaranya untuk sewa kostum tari, kegiatan lomba di luar sekolah, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Namun, muncul pula informasi bahwa sebagian dana akan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru. Hal ini memicu pertanyaan dari wali murid terkait transparansi penggunaan dana.

Ketua komite SDN 1 Fajarisuk, Kartika, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penarikan iuran dari wali murid.

“Iya, kami melakukan penarikan uang komite,” ujarnya.

Ia menyebut pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan dana, ia tidak memberikan penjelasan detail.

“Digunakan untuk kegiatan siswa,” katanya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa.

Kasus dugaan pungli berkedok iuran komite ini menambah daftar persoalan di dunia pendidikan, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Wali murid berharap ada perhatian serius dari pihak terkait agar praktik serupa tidak terus berlanjut.

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Perumahan Jelang Kunjungan Menteri PKP Mei 2026
Pemprov Lampung Buka Seleksi Paskibraka 2026 Tingkat Provinsi dan Nasional
Thomas Americo Resmi Pimpin, Target Cetak Atlet Berprestasi
Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:15 WIB

LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra: Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

Kamis, 30 April 2026 - 18:22 WIB

LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 April 2026 - 20:49 WIB

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIB

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 28 April 2026 - 23:16 WIB

Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 14:47 WIB

Aset Rp19 Triliun Jadi Andalan, Pemprov Lampung Genjot Pendapatan Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 14:40 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 10:50 WIB

Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas

Berita Terbaru

Exit mobile version