PROYEK Peningkatan/Pelebaran Jalan Ruas Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Lentera dan LSM Gemilang. Keduanya menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek senilai Rp48.277.927.000 yang dikerjakan oleh PT. Alvin Akbar Konstruksindo.
Sorotan tersebut muncul setelah kedua organisasi melakukan investigasi dan penelusuran di lapangan terhadap proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, LSM Lentera dan LSM Gemilang menduga pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Dugaan itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persoalan kualitas konstruksi yang dapat berdampak pada penggunaan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun proyek yang menjadi perhatian memiliki rincian sebagai berikut:
– Nama Paket: Inpres Jalan Daerah (IJD) Ruas Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan.
– Lokasi: Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
– Panjang Pekerjaan: 7,2 kilometer yang terbagi dalam enam segmen.
– Pelaksana: PT. Alvin Akbar Konstruksindo.
– Nilai Kontrak: Rp48.277.927.000.
– Sumber Dana: APBN melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
– Masa Kontrak: 22 Desember 2025 hingga 17 Agustus 2026.
Proyek tersebut merupakan salah satu pembangunan infrastruktur strategis yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas menuju kawasan wisata Teluk Kiluan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Ali Duhari, menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 26 persen, dengan target penyelesaian pada Juli 2026. Ia juga menyebut pekerjaan lapisan lean concrete (LC) telah mencapai kurang lebih tiga kilometer.
Namun, hasil investigasi LSM di lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ketua LSM Lentera, Agung Saputra, S.E., mengatakan organisasinya menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan yang menurutnya berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan di masa mendatang.
“Kami menduga bahwa pekerjaan tersebut akan terdapat temuan BPK di kemudian hari. Maka secepatnya kami akan bersurat ke Kementerian PUPR RI untuk tidak menerima serah terima pertama pekerjaan (PHO) tersebut,” ujar Agung Saputra kepada awak media.
Menurut Agung, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar potensi kerugian dapat dicegah sejak dini. Ia menegaskan, surat kepada Kementerian PUPR akan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan dilaksanakan.
Sorotan kedua LSM tersebut juga sejalan dengan keluhan sejumlah warga di sekitar lokasi proyek. Warga sebelumnya mengaku menemukan beberapa bagian lapisan lean concrete (LC) yang mengalami keretakan dan pecah meskipun pekerjaan masih berlangsung.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap mutu konstruksi jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara dengan nilai puluhan miliar rupiah. Warga berharap kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan standar teknis sehingga jalan yang dibangun memiliki daya tahan sesuai umur rencana.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. Alvin Akbar Konstruksindo selaku pelaksana proyek maupun pihak BPJN Wilayah II Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan oleh LSM Lentera dan LSM Gemilang.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Di sisi lain, masyarakat bersama pegiat antikorupsi berharap Kementerian PUPR, instansi pengawas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi teknis secara independen guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menilai pengawasan yang ketat diperlukan agar pembangunan infrastruktur strategis benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas maupun akuntabilitas penggunaan keuangan negara.







