LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kota Metro Tahun 2025

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah satuan pendidikan. Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh LSM PAGAR, ditemukan sejumlah kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam alokasi serta realisasi anggaran dua tahap yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,44 miliar.

Koordinator LSM PAGAR, Feri, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan kebutuhan prioritas di lapangan. Ia mendesak adanya transparansi penuh dari pihak pengelola sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kami melihat ada beberapa pos belanja yang sangat riskan, seperti pembangunan perpustakaan yang anggarannya turun drastis, serta pos pengembangan profesi guru dan langganan daya jasa yang melonjak tidak wajar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Feri dalam konferensi pers di kantor LSM PAGAR, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian anggaran yang menjadi sorotan LSM PAGAR:

  1. Tahap 1 (Total: Rp714.990.000)
  2. Beberapa pos anggaran dinilai bermasalah, antara lain:
  3. Pengembangan Perpustakaan: Rp170.000.000
  4. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp107.713.900
  5. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp98.417.000
  6. Pembayaran Honor: Rp95.100.000
  7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp71.294.000
  8. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp35.092.000
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp28.000.000
Baca Juga:  PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

Feri menyoroti besarnya alokasi untuk pengembangan perpustakaan di tahap 1, namun di tahap 2 turun drastis hanya menjadi Rp2.500.000. “Ini aneh. Mana konsistensi program peningkatan literasi? Jangan-jangan anggaran hanya digulirkan di awal tahun untuk memenuhi kewajiban formal, lalu sisanya dipangkas,” tegasnya.

Tahap 2 (Total: Rp726.510.000)

Pada tahap 2, lonjakan tak wajar terjadi di beberapa pos:

  1. Langganan Daya dan Jasa: Melonjak menjadi Rp226.843.000 (naik 126% dari tahap 1 yang hanya Rp99.998.100)
  2. Administrasi Kegiatan Sekolah: Melonjak menjadi Rp83.161.200 (naik 137% dari tahap 1)
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Meningkat menjadi Rp126.292.100
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Tiba-tiba muncul anggaran Rp52.093.400 setelah di tahap 1 nihil

“Lonjakan langganan daya dan jasa hingga Rp226 juta itu sangat mencolok. Apa yang terjadi di semester kedua sehingga kebutuhan listrik, air, dan internet membengkak drastis? Ini modus klasik mark-up anggaran atau ada pemborosan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Selain itu, Feri juga menyoroti pos Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Uji Kompetensi Keahlian yang di kedua tahap bernilai Rp0. “Ini SMK. Tugas utamanya menyiapkan siswa siap kerja. Kenapa tidak ada anggaran sama sekali untuk PKL, sertifikasi kompetensi, atau bursa kerja? Ini malah mengkhianati tujuan pendidikan vokasi,” sesalnya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Menanggapi temuan ini, LSM PAGAR akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi dan data pendukung secara transparan. Feri menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar hukum untuk mengakses dokumen lengkap pengelolaan dana BOS tersebut.

“Kami akan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung minggu depan. Jika tidak ada transparansi, kami akan naikkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik,” ancam Feri.

Berdasarkan regulasi terbaru, pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan menekankan beberapa prinsip dan batasan tegas:

Prinsip Pengelolaan: Fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan, efektif dan efisien, akuntabel, transparan melalui sistem pelaporan digital (ARKAS 4), serta berkeadilan .

Baca Juga:  GPN Lampung soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp640 Juta, di SMAN 1 Gulip 

Honor Guru Non-ASN: Maksimal 20% dari total dana BOS untuk sekolah negeri, dan maksimal 40% untuk sekolah swasta.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Maksimal 20% dari total dana BOS.

Pengadaan Buku Perpustakaan: Minimal 10% dari total pagu alokasi dana BOS.

Larangan Penggunaan Dana BOS (berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 jo. Permendikdasmen 8/2025):

Dilarang digunakan untuk membeli barang/jasa yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran .

Sanksi: Kepala sekolah dan bendahara BOS yang terbukti menyalahgunakan dana dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan hingga proses pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Permendikbud 76/2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi .

Feri juga mengingatkan bahwa kasus serupa di Lampung Tengah telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai kerugian mencapai Rp637 juta untuk pengadaan buku yang tidak sesuai prosedur . “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Makanya kami minta transparansi sejak dini,” tutup Feri.

LSM PAGAR berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan uang negara, khususnya di sektor pendidikan, agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.

Berita Terkait

Sinergi Lintas Lembaga Kunci Optimalisasi Pajak Kendaraan Nasional
Sekda Marindo Tegaskan Pengawasan Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Lampung
Marindo: Padel Bukan Sekadar Tren, tetapi Investasi SDM dan Ekonomi Lampung
GP Ansor Bangunrejo Lampung Tengah Sukses Selenggarakan Diklatsar Banser
Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:03 WIB

GP Ansor Bangunrejo Lampung Tengah Sukses Selenggarakan Diklatsar Banser

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Juli 2026 - 02:40 WIB

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:13 WIB

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 07:23 WIB

Kepemimpinan Eva Dwiana dan Merawat Kepercayaan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 07:17 WIB

Menimbang Kepemimpinan Marindo untuk Masa Depan Lampung

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x