LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:19 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan kegiatan pengolahan limbah tong emas secara ilegal yang diduga terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Aktivitas ini dituding telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan disinyalir melibatkan pejabat setempat.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Septa Yadi, pengurus organisasi tersebut, menyatakan bahwa pengolahan emas dari limbah pasir tambang itu menggunakan air raksa (merkuri) dan campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kulit dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Yang lebih memprihatinkan, upaya organisasi masyarakat memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru dianggap tidak direspon.

“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” tegas Yadi.

Dari investigasi, teridentifikasi sejumlah inisial lain yang diduga sebagai pelaku, yaitu UK, B, S, dan M. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Faqih Fakhrozi S.Pd., Sekjen Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung yang terlibat dalam investigasi lanjutan, mengungkapkan kekecewaannya sebagai putra daerah. Menurutnya, ada segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan, apalagi menggunakan zat kimia yang dialirkan ke sungai. Hal ini jelas kejahatan secara nyata dan terang-terangan, namun anehnya kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru tutup mata,” imbuh Faqih.

Menanggapi temuan ini, kedua organisasi tersebut memberikan tekanan keras. Mereka mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelakunya.

Sebagai bentuk tekanan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Polda Lampung jika tidak ada tindakan nyata dari aparat dalam waktu dekat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang membahayakan masa depan anak cucu kita ini,” pungkas Faqih.

Tindakan Hukum yang Mengancam:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan limbah B3 (seperti sisa pengolahan emas dengan merkuri) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang (seperti kepala desa) dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan undang-undang yang sama dan mungkin juga terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait

Soroti Peningkatan Kekayaan Sekda, Tautkan dengan Masa Jabatan di BPKAD
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIB

Soroti Peningkatan Kekayaan Sekda, Tautkan dengan Masa Jabatan di BPKAD

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:09 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version