Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur (Polsek TKT) menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek TKT kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga:  Kasi Sarpras Disdik Mesuji Klaim Semua Volume Proyek Sudah Diperbaiki

Dalam SPDP itu, penyidik menetapkan Handi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

Baca Juga:  KNPI Lampung Siap Gelar Musda XIV, Proses Penjaringan Calon Ketua Dibuka Secara Demokratis

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Alhamdulillah,” ujar Kompol Kurmen singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu penetapan tersangka maupun status penahanan terhadap Handi Sutanto.

Sebelumnya, Chrisstian Verrel Suyanarta diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang dilakukan oleh Handi Sutanto.

Baca Juga:  Walikota Bandar Lampung Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Lampung

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan adanya hasil visum et repertum korban mengalami sejumlah luka, diantaranya jari tangan tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bagian bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan korban kesulitan makan. Atas dasar tersebut, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x