Bandar Lampung – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, mengejutkan publik. Dalam laporan periode 2022 yang disampaikan pada 23 Maret 2023, tertera total harta kekayaan sebesar Rp41.217.077.008.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harta tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp40,42 miliar yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk di dalamnya satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.940 m²/300 m² senilai Rp40,15 miliar.
Namun, sejumlah pengamat antikorupsi dan masyarakat menilai bahwa nominal tersebut tidak sesuai dengan jabatan dan pola kepatuhan pelaporan yang wajar bagi seorang kepala dinas di kota berukuran sedang seperti Bandar Lampung.
Sebagai Kepala Dinas, estimasi gaji dan tunjangan per bulan maksimal sekitar Rp15–25 juta.
Total harta Rp41,2 miliar setara dengan lebih dari 150 tahun penghasilan tanpa pengeluaran.
Tanah seluas 1.940 m² + bangunan 300 m² di Lampung Selatan dinilai Rp40,15 miliar.
Jika dihitung, harga per m² tanah mencapai Rp20,7 juta, sedangkan harga wajar di Lampung Selatan untuk kawasan non-prima umumnya hanya Rp1–5 juta/m².
Laporan menyatakan hutang Rp0, padahal aset sangat besar. Tidak masuk akal jika tidak ada skema kredit perbankan untuk akuisisi aset puluhan miliar.
Kas dan setara kas hanya Rp120 juta, sangat kecil dibanding aset tetap.
Surat berharga Rp0, dan harta bergerak lainnya hanya Rp206 juta.
LHKPN tidak mencantumkan harta pasangan dan anak (sesuai kewajiban UU). Hal ini mencurigakan karena aset besar kemungkinan atas nama keluarga.
Harta kekayaan Eka Afriana dalam LHKPN tidak mencerminkan kewajaran yang sesuai dengan jabatan, masa kerja, dan wilayah tugasnya. Indikasi ketidaksesuaian meliputi, Nilai aset tanah yang sangat di atas harga pasar. Ketidakmampuan menjelaskan sumber penghasilan. Potensi tidak dilaporkannya aset atas nama keluarga. Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit kepatuhan terhadap laporan ini.
Tidak Sebanding dengan Gaji & Tunjangan ASN, Estimasi penghasilan Kepala Dinas (gaji + tunjangan) maksimal Rp25 juta/bulan.
Dalam 20 tahun karier (asumsi tanpa pengeluaran), akumulasi maksimal hanya Rp6 miliar.
Selisih Rp35 miliar tidak dapat dijelaskan dari penghasilan resmi.
Nilai Tanah Tidak Masuk Akal, Tanah 1.940 m² + bangunan 300 m² di Lampung Selatan dinilai Rp40,15 miliar.
Jika dihitung: Harga tanah per m² = Rp40,15M / 1.940 m² ≈ Rp20,7 juta/m²
Harga wajar kawasan serupa: Rp1–5 juta/m² (kecuali kawasan komersial premium, yang jarang ada di Lampung Selatan).
Tidak Ada Hutang, Aset puluhan miliar tanpa hutang bank sangat tidak wajar bagi ASN.
Hal ini mengindikasikan potensi pembelian tunai dengan sumber dana tidak jelas.
Rendahnya Aset Likuid, Kas hanya Rp120 juta → tidak proporsional untuk kebutuhan operasional dan gaya hidup pemilik aset Rp41 miliar.
Surat berharga Rp0 → tidak ada diversifikasi investasi yang sehat.
Tidak Melaporkan Harta Pasangan & Anak, Berdasarkan UU No. 28/1999 dan aturan KPK, LHKPN wajib mencantumkan harta suami/istri dan anak tanggungan.
Dalam dokumen Eka Afriana, tidak ada satu pun aset atas nama keluarga.
Harta Eka Afriana tidak sesuai dengan kewajaran jabatan, masa kerja, dan profil keuangan ASN pada umumnya. Nilai tanah tidak realistis, tidak ada hutang, serta tidak dilaporkannya aset keluarga menimbulkan dugaan kuat adanya pencucian uang atau penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan