Oknum ASN di Cukuh Balak Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Senin, 3 November 2025 - 12:59 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terungkap di Kabupaten Tanggamus. Sebuah kios penyalur di Desa Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak, diduga kuat menjual pupuk Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp140.000 per sak. Harga tersebut jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian ini. “Terangnya ada yang 140 per sak, dan ironisnya tidak memakai Nota dari kios tersebut,” ujarnya kepada media ini, Senin (3/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Arifin, pemilik kios yang dimaksud, memberikan tanggapan singkat. “Sebenarnya saya jual HET, tapi saya harus menjelaskan secara langsung, siapa nama Abang,” tuturnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang HET Pupuk Subsidi Tahun 2025, harga yang seharusnya diterapkan adalah Rp112.500 untuk pupuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska per sak berukuran 50 kilogram.

Pelanggaran ini sangat disayangkan mengingat pupuk bersubsidi merupakan komponen krusial dalam menjaga stabilitas biaya produksi bagi petani. Kebijakan harga ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan salah satu fondasi dari strategi ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penjualan di atas HET secara langsung mereduksi manfaat subsidi yang seharusnya diterima petani, memberatkan mereka, dan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan serta produktivitas di sektor pertanian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat, khususnya para petani, mengharapkan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan
LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai
PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
KNPI Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
Perkuat sinergi kemenag pringsewu audiensi dengan Polres pringsewu
LSM SIMULASI Endus Monopoli Anggaran 2025 di Tiga OPD, Aksi Galang ke Kejati dan BPN/ATR Lampung
Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase
GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:06 WIB

Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:43 WIB

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:44 WIB

PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:26 WIB

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:43 WIB

Exit mobile version