Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Timur yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025, diduga melanggar prosedur standar. Dugaan tersebut mencuat pada Sabtu (7/2/2026).

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, yang akrab disapa Bang Sis. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 27 Januari 2026.

Klarifikasi tersebut terkait penerbitan SKCK atas nama RD, tertanggal 13 September 2025, yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK PW Formasi 2025.

Baca Juga:  Oknum Pejabat DPRD Lampung Selatan Bungkam, Memilih Blokir WhatsApp Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bang Sis, dalam SKCK tersebut tertulis keterangan bahwa pemohon “belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.” Namun, hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI justru menemukan fakta berbeda.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, saudara RD sebelumnya pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memiliki catatan kriminal,” ujar Bang Sis.

Ia menjelaskan, RD diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn dalam perkara penganiayaan berat, dengan vonis tiga tahun penjara pada tanggal 24 Oktober 2022.

Atas dasar itu, Bang Sis menduga penerbitan SKCK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang penerbitan SKCK, yang mewajibkan pencantuman hasil penelitian biodata serta catatan kriminal pemohon.

Baca Juga:  Hadiri wisuda tahfidz Qur'an khuzil afwa "ini investasi akhirat tak ternilai"

“Patut diduga terdapat pelanggaran prosedur standar dalam penerbitan SKCK tersebut. Jika pemohon adalah mantan terpidana, status hukum dan jenis tindak pidana seharusnya dicantumkan, bukan dihilangkan,” tegasnya.

Bang Sis juga menyebut, jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja, maka berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Adapun dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Bang Sis, SKCK yang diterbitkan menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas pemohon yang sesungguhnya. Ia menegaskan, SKCK tetap dapat diterbitkan bagi mantan terpidana, namun wajib mencantumkan riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca Juga:  Polres Pesawaran Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Pagi Hari

Pada 2 Februari 2026, Bang Sis kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan tindak lanjut klarifikasi. Namun, melalui Kanit Intelkam Ipda PA, ia mendapat jawaban bahwa Kapolres dan Kasat Intelkam sedang dinas luar, serta belum memberikan tanggapan resmi.

“Kami berharap Polres Lampung Timur dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penerbitan SKCK ini,” tutup Bang Sis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x