Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Timur yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025, diduga melanggar prosedur standar. Dugaan tersebut mencuat pada Sabtu (7/2/2026).

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, yang akrab disapa Bang Sis. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 27 Januari 2026.

Klarifikasi tersebut terkait penerbitan SKCK atas nama RD, tertanggal 13 September 2025, yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK PW Formasi 2025.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bang Sis, dalam SKCK tersebut tertulis keterangan bahwa pemohon “belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.” Namun, hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI justru menemukan fakta berbeda.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, saudara RD sebelumnya pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memiliki catatan kriminal,” ujar Bang Sis.

Ia menjelaskan, RD diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn dalam perkara penganiayaan berat, dengan vonis tiga tahun penjara pada tanggal 24 Oktober 2022.

Atas dasar itu, Bang Sis menduga penerbitan SKCK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang penerbitan SKCK, yang mewajibkan pencantuman hasil penelitian biodata serta catatan kriminal pemohon.

Baca Juga:  Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

“Patut diduga terdapat pelanggaran prosedur standar dalam penerbitan SKCK tersebut. Jika pemohon adalah mantan terpidana, status hukum dan jenis tindak pidana seharusnya dicantumkan, bukan dihilangkan,” tegasnya.

Bang Sis juga menyebut, jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja, maka berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Adapun dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Bang Sis, SKCK yang diterbitkan menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas pemohon yang sesungguhnya. Ia menegaskan, SKCK tetap dapat diterbitkan bagi mantan terpidana, namun wajib mencantumkan riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca Juga:  Tragedi Pembunuhan, Mahasiswa Pesisir Barat Akan Lakukan Aksi Demonstrasi Di Polda Lampung 

Pada 2 Februari 2026, Bang Sis kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan tindak lanjut klarifikasi. Namun, melalui Kanit Intelkam Ipda PA, ia mendapat jawaban bahwa Kapolres dan Kasat Intelkam sedang dinas luar, serta belum memberikan tanggapan resmi.

“Kami berharap Polres Lampung Timur dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam penerbitan SKCK ini,” tutup Bang Sis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.

Berita Terkait

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026
Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi
Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung
Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa
Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:33 WIB

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:31 WIB

Berita

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:33 WIB

Bandar Lampung

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:37 WIB

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x