AKARPOST.COM – Guna mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas program kerja perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengambil langkah strategis menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Langkah ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 136 Tahun 2025, Senin (24/11/2025.
Surat edaran yang bertajuk “Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025” ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tertib administrasi dan percepatan penyerapan anggaran.
Melalui Surat Edaran ini, Bupati Pringsewu menekankan pentingnya efisiensi waktu yang tersisa. Olpin Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa SE ini menjadi panduan bersama bagi seluruh OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Edaran Bupati Pringsewu ini adalah pedoman untuk kita bersama-sama memaksimalkan waktu yang tersisa. Tujuannya agar tertib administrasi, sehingga pencairan dana tidak menumpuk di akhir tahun 2025 dan dapat meminimalisir risiko kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” papar Kepala BPKAD, seperti dikutip dari AKARPOST.COM.
Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan proses pencairan dana dapat berjalan lebih lancar dan tersebar, menghindari fenomena “kejar tayang” yang berisiko pada pemborosan dan kesalahan administratif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H,. melaporkan progres yang cukup signifikan dalam penyerapan anggaran hingga saat ini.
“Adapun rincian optimalisasi anggaran daerah Kabupaten Pringsewu, realisasi pendapatan telah mencapai Rp 1,059 Triliun atau setara 83%. Sementara untuk realisasi belanja, telah mencapai Rp 953 Miliar atau setara 73%,” ujar Kepala BPKAD kepada media.
Angka ini menunjukkan komitmen Pemkab Pringsewu dalam mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah proaktif melalui Surat Edaran Bupati ini diharapkan dapat mendorong realisasi belanja yang lebih optimal lagi menuju penutupan tahun, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan