PC PMII PRINGSEWU KECEWA ATAS LARANGAN PENGGUNAAN AULA BUPATI OLEH PJ SEKDA

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:47 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan. Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai kebijakan ini diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik, (13/5/25).

Audiensi yang Tidak Memuaskan

Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.

“Kami sangat kecewa. Saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah. Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.

Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari jadwal yang ditentukan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal:

1. Fungsi Publik Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.

2. Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

3. Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.

4. Mecopot jabatan pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif

Langkah Selanjutnya

PC PMII Pringsewu berencana:

– Menggalang dukungan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.

– Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik.

Potensi Eskalasi Konflik

Jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa. PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.

Catatan: Detail lebih lanjut diperlukan untuk analisis mendalam, seperti alasan pejabat melarang, apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version