PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap sikap Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut di Provinsi Lampung.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kewajiban alokasi 20% HGU bukanlah kebijakan opsional, melainkan perintah hukum yang bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

“PERMAHI Lampung mendukung sikap Kapolda Lampung karena hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan secara konkret oleh pemegang HGU, bukan sekadar janji normatif,” tegas Tri Rahmadona.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa kewajiban 20% HGU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6, yang menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberian dan perpanjangan HGU memperhatikan kepentingan masyarakat dan agenda reforma agraria.

Program Reforma Agraria Nasional (TORA), di mana alokasi 20% HGU merupakan instrumen hukum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

PERMAHI Lampung mencatat bahwa berdasarkan berbagai kajian dan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung masih didominasi oleh sengketa HGU. Akar persoalan utamanya adalah ketimpangan penguasaan lahan serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban sosial oleh perusahaan pemegang HGU.

Dalam konteks ini, implementasi kewajiban 20% HGU dipandang sebagai langkah preventif dan solutif untuk meredam konflik agraria melalui skema kemitraan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.

Sikap PERMAHI Lampung
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan sikap:

Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal dan menegakkan implementasi kewajiban 20% HGU.

Mendesak Pemerintah Daerah dan BPN untuk membuka data HGU secara transparan dan akuntabel.

Menuntut perusahaan pemegang HGU agar melaksanakan kewajiban sosialnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengajak masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.

“Mengabaikan kewajiban 20% HGU berarti mengingkari prinsip negara hukum dan melanggar amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Tri Rahmadona.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version