PENGADILAN Negeri Kalianda menyatakan gugatan perdata yang diajukan terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Lampung Selatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp276 ribu.
Putusan itu mengakhiri proses persidangan yang berawal dari gugatan terhadap DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan setelah organisasi tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian surat klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menilai putusan tersebut menjadi penguatan terhadap hak masyarakat dalam menjalankan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum DPC LSM TRINUSA dari LBH LAW FIRM MB yang terdiri atas PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yusrisman, S.H., juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial organisasi kemasyarakatan yang meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada pihak sekolah sebagai badan publik.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, kami menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum.
LBH LAW FIRM MB berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik semestinya disikapi secara terbuka dan proporsional. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.
Sementara itu, DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Ferdy mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata dimaknai sebagai kemenangan organisasi, melainkan sebagai pengingat bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

