Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Senin, 23 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku inisial SN (42), seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5/25) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok.

“Karena mengenal pelaku dan ia telah menginap di rumah korban sebelumnya, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (23/6/25).

Baca Juga:  DPD For-WIN Waykanan Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Namun, lanjutnya, pelaku justru tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

“Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6/25).

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun, sekalipun sudah dikenal.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta. (Humas)

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026
Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi
GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran
MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:22 WIB

GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bandar Lampung

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x