Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:27 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tiga Aliansi Lampung yang terdiri dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) kembali menggelar aksi demonstrasi di dua lembaga penegak hukum nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian agenda pengawalan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia serta skandal suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Di depan Gedung KPK RI, massa Triga Lampung menuntut lembaga antirasuah tersebut segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini menilai KPK lamban dan terkesan membiarkan kasus ini berlarut tanpa penetapan tersangka baru meskipun bukti-bukti telah dikantongi sejak 2024.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan bahwa KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut.

“Hari ini, tepatnya 15 Oktober 2025, kami kembali hadir di KPK untuk mengawal kasus CSR BI. Kami menduga tiga nama dari Lampung, dua di antaranya kembali menjadi anggota DPR RI dan satu menjabat sebagai bupati di Lampung Timur, terlibat dalam dugaan korupsi CSR BI. KPK harus memeriksa semuanya tanpa terkecuali. Jika memang bersalah, tetapkan sebagai tersangka, tapi jika bersih, biarkan memimpin dengan amanah,” ujarnya.

Indra menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawasi dan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika KPK dan Kejagung tidak bertindak serius, kami akan laporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” tegasnya.

Usai aksi di KPK, massa Triga Lampung melanjutkan demonstrasi ke Kejaksaan Agung RI. Dalam aksinya, mereka mendesak Kejagung segera menetapkan pimpinan PT SGC sebagai tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar kepada Zarof Ricar.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa aksi di Kejagung merupakan bentuk tekanan publik agar penanganan kasus ini tidak mandek.

“Kami datang dari jauh untuk menanyakan sejauh mana penanganan dugaan suap antara dua petinggi Sugar Group dengan mantan pejabat MA. Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, tapi kami khawatir menjelang berakhirnya masa pencekalan 23 Oktober nanti belum juga ada penetapan tersangka,” kata Suadi usai bertemu dengan perwakilan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jatpidsus) Kejagung.

Ia menegaskan, jika hingga masa pencekalan berakhir tanpa langkah hukum tegas, Triga Lampung akan terus melakukan aksi lanjutan dan pengawalan intensif terhadap kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti. Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan keterlibatan dua petinggi PT SGC. Kalau Kejagung tidak berani, rakyat akan terus menuntut,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kejagung, aliansi Triga Lampung juga menegaskan komitmennya mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 15 Juli 2025, yang memutuskan untuk melakukan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.

“Kami menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Kejagung agar tidak ada permainan di balik layar antara DPR dan pihak perusahaan,” tegas Ketua DPP Keramat, Sudirman Dewa.

Aksi ganda Triga Lampung di KPK dan Kejagung ini menjadi bentuk konsistensi gerakan rakyat Lampung dalam menuntut keadilan atas berbagai kasus korupsi dan suap yang diduga dilakukan oleh elite politik dan korporasi besar.

“Kami tegaskan tidak akan berhenti hingga para pelaku benar-benar diproses hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Sudirman Dewa. (red)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

Exit mobile version