Site icon AKAR POST

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Oleh: Adi Chandra Gutama

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung

PENDIDIKAN merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam membangun peradaban. Karena itu, setiap kebijakan yang mengatur akses masyarakat terhadap pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ketika proses penerimaan peserta didik baru justru menimbulkan kegaduhan, protes masyarakat, hingga dugaan pelanggaran aturan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar proses administrasi, melainkan kepercayaan publik terhadap negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tahun 2026 menjadi contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan yang bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan justru memunculkan polemik. Temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengenai dugaan tidak terpenuhinya kuota minimal 40 persen jalur domisili, serta adanya perubahan aturan di tengah proses seleksi, menjadi alarm serius bahwa tata kelola pendidikan masih menyisakan persoalan mendasar.

Temuan tersebut bukan persoalan teknis semata. Ia menyangkut kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan perlindungan hak masyarakat. Juknis SPMB disusun sebagai pedoman yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pendidikan. Ketika aturan itu berubah atau diabaikan dalam pelaksanaannya, maka asas keadilan menjadi kabur dan peluang munculnya diskriminasi semakin besar.

Sebagai orang tua maupun bagian dari masyarakat, kita menyaksikan langsung bagaimana carut-marut pelaksanaan SPMB tahun ini menyerupai fenomena gunung es. Apa yang tampak di permukaan berupa antrean panjang orang tua di Kantor Dinas Pendidikan hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Di baliknya terdapat rasa kecewa, kecemasan, bahkan hilangnya keyakinan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan berkualitas.

Ratusan orang tua yang mendatangi Dinas Pendidikan bukan sekadar ingin menyampaikan keluhan. Mereka datang membawa harapan agar suara mereka didengar. Mereka mempertanyakan mengapa aturan yang telah diumumkan berubah di tengah jalan, mengapa kuota yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten, dan mengapa informasi yang mereka peroleh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Situasi tersebut memperlihatkan lemahnya tata kelola pelayanan publik. Dalam administrasi pemerintahan modern, perubahan kebijakan yang berdampak terhadap hak masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka, disertai dasar hukum yang jelas, serta dikomunikasikan secara transparan. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka ruang spekulasi, prasangka, bahkan tuduhan penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menghadirkan rasa keadilan, bukan arena yang memunculkan ketidakpastian. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri dibangun melalui proses yang panjang. Namun, kepercayaan itu dapat runtuh hanya karena tata kelola yang tidak transparan.

Masalah utama sebenarnya tidak hanya berada pada mekanisme seleksi. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan kualitas antar sekolah. Hingga hari ini, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa hanya sekolah negeri tertentu yang memiliki kualitas terbaik. Akibatnya, daya tampung sekolah favorit selalu menjadi rebutan, sedangkan sekolah lain belum memperoleh kepercayaan yang sama.

Selama pemerintah belum mampu menghadirkan pemerataan mutu pendidikan, maka tekanan terhadap SPMB akan terus berulang setiap tahun. Kebijakan zonasi atau domisili tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan persoalan apabila kualitas pendidikan masih terpusat pada beberapa sekolah saja.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap SPMB tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang salah. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang lebih kuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus menjadikan polemik tahun ini sebagai momentum reformasi tata kelola pendidikan.

Langkah pertama yang paling mendesak adalah transparansi data. Seluruh hasil seleksi harus dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Informasi mengenai nilai, skor, peringkat, kuota, hingga jarak domisili perlu ditampilkan secara jelas melalui sistem digital yang mudah diakses. Transparansi bukan sekadar memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, tetapi menjadi instrumen pengawasan publik yang efektif untuk mencegah manipulasi.

Kedua, evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh sekolah yang diduga menyimpang dari Juknis SPMB. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah wajib memberikan sanksi yang tegas dan proporsional. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ketegasan menjadi penting agar pelanggaran tidak dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketiga, penguatan sistem pengawasan harus menjadi prioritas. Dinas Pendidikan tidak dapat bekerja sendiri. Pengawasan perlu melibatkan Inspektorat, Ombudsman, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. Semakin banyak pihak yang mengawasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan.

Keempat, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mulai memikirkan solusi jangka panjang berupa penambahan daya tampung sekolah negeri di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. Pada saat yang sama, peningkatan mutu sekolah swasta harus menjadi agenda strategis. Ketika kualitas sekolah swasta mampu bersaing, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dan tekanan terhadap sekolah negeri akan berkurang secara alami.

Kebijakan pendidikan yang baik bukan hanya soal membangun gedung sekolah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan lahir dari konsistensi aturan, keterbukaan informasi, profesionalisme aparatur, dan keberanian pemerintah mengoreksi kesalahan.

Dalam perspektif pelayanan publik, Ombudsman telah menjalankan fungsinya dengan baik melalui penyampaian temuan dan rekomendasi. Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan. Apakah rekomendasi tersebut akan dijadikan momentum pembenahan, atau justru dianggap sebagai kritik yang berlalu begitu saja.

Sebagai Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Provinsi Lampung, saya memandang bahwa pendidikan harus ditempatkan di atas seluruh kepentingan administratif maupun politik. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya tata kelola birokrasi. Mereka berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas melalui proses seleksi yang jujur, adil, dan transparan.

Polemik SPMB tahun ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus membuka ruang evaluasi secara menyeluruh, memperbaiki sistem yang masih lemah, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Keberanian mengakui kekurangan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan SPMB bukan hanya berapa banyak siswa yang diterima di sekolah negeri. Keberhasilan sejati adalah ketika seluruh masyarakat percaya bahwa proses tersebut berlangsung secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah negara hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan sekadar sebagai penyelenggara administrasi.

Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat mahal. Sekali hilang, membutuhkan waktu panjang untuk memulihkannya. Karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang benar-benar menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan sumber polemik yang terus berulang.

Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar lagi apabila kita ingin membangun pendidikan yang berkualitas dan berintegritas di Kota Bandar Lampung.

Exit mobile version