Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Kasus dugaan aborsi paksa di Waykanan menghebohkan publik. Seorang wanita muda berinisial SN (20), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Negara Batin, nyaris kehilangan nyawa setelah diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh atasannya sendiri, Kamis 12 Februari 2026.

Peristiwa yang diduga terjadi di Bandar Lampung ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemaksaan serta indikasi praktik medis ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN diketahui tengah hamil enam bulan. Ia diduga diperintahkan oleh atasannya berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya, untuk mengonsumsi obat aborsi guna mempercepat keluarnya janin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi SN memburuk dan mengalami komplikasi serius. Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih mendalami apakah proses aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau secara mandiri tanpa pengawasan medis.

Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, membenarkan bahwa keluarga kedua belah pihak berencana melakukan mediasi.

“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujar Suroso melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.

“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.

Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026, praktik aborsi tetap dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain, Pasal 463–464 KUHP:

  1. Perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun.
  2. Pihak yang menyuruh atau melakukan aborsi dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika janin dikategorikan sebagai anak, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius karena adanya dugaan unsur pemaksaan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Waykanan dan Bandar Lampung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik medis ilegal.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait praktik aborsi ilegal di Lampung.

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
PHBI Kecamatan Pringsewu Siap Gelar Salat Idul Adha 1447 H di Pendopo Pringsewu
Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran
SMSI Siap Dukung Publikasi Program Desa Bersama ABPEDNAS
LSM Trinusa Lampung Desak Audit Investigatif PT LJU Usai Temuan Mengejutkan BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 17:58 WIB

Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 17:13 WIB

PHBI Kecamatan Pringsewu Siap Gelar Salat Idul Adha 1447 H di Pendopo Pringsewu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:07 WIB

SMSI Siap Dukung Publikasi Program Desa Bersama ABPEDNAS

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB

LSM Trinusa Lampung Desak Audit Investigatif PT LJU Usai Temuan Mengejutkan BPK

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:55 WIB

Hadiri wisuda tahfidz Qur’an khuzil afwa “ini investasi akhirat tak ternilai”

Berita Terbaru

Exit mobile version