Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Kasus dugaan aborsi paksa di Waykanan menghebohkan publik. Seorang wanita muda berinisial SN (20), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Negara Batin, nyaris kehilangan nyawa setelah diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh atasannya sendiri, Kamis 12 Februari 2026.

Peristiwa yang diduga terjadi di Bandar Lampung ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemaksaan serta indikasi praktik medis ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN diketahui tengah hamil enam bulan. Ia diduga diperintahkan oleh atasannya berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya, untuk mengonsumsi obat aborsi guna mempercepat keluarnya janin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi SN memburuk dan mengalami komplikasi serius. Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih mendalami apakah proses aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau secara mandiri tanpa pengawasan medis.

Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, membenarkan bahwa keluarga kedua belah pihak berencana melakukan mediasi.

“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujar Suroso melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.

“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.

Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026, praktik aborsi tetap dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain, Pasal 463–464 KUHP:

  1. Perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun.
  2. Pihak yang menyuruh atau melakukan aborsi dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika janin dikategorikan sebagai anak, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius karena adanya dugaan unsur pemaksaan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Waykanan dan Bandar Lampung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik medis ilegal.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait praktik aborsi ilegal di Lampung.

Berita Terkait

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WIB

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari

Kamis, 9 April 2026 - 14:58 WIB

Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:07 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Senin, 6 April 2026 - 20:24 WIB

Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:10 WIB

Pringsewu

Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:18 WIB

Exit mobile version