Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Kasus dugaan aborsi paksa di Waykanan menghebohkan publik. Seorang wanita muda berinisial SN (20), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Negara Batin, nyaris kehilangan nyawa setelah diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh atasannya sendiri, Kamis 12 Februari 2026.

Peristiwa yang diduga terjadi di Bandar Lampung ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemaksaan serta indikasi praktik medis ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN diketahui tengah hamil enam bulan. Ia diduga diperintahkan oleh atasannya berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya, untuk mengonsumsi obat aborsi guna mempercepat keluarnya janin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi SN memburuk dan mengalami komplikasi serius. Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih mendalami apakah proses aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau secara mandiri tanpa pengawasan medis.

Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, membenarkan bahwa keluarga kedua belah pihak berencana melakukan mediasi.

“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujar Suroso melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  LSM Trinusa Siap Gelar Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Korupsi di Tiga Dinas Lampung Selatan

“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.

Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026, praktik aborsi tetap dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain, Pasal 463–464 KUHP:

  1. Perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun.
  2. Pihak yang menyuruh atau melakukan aborsi dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika janin dikategorikan sebagai anak, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga:  Sutono Dinilai Pilihan Tepat sebagai Ketua PDIP Lampung 

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius karena adanya dugaan unsur pemaksaan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Waykanan dan Bandar Lampung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik medis ilegal.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait praktik aborsi ilegal di Lampung.

Berita Terkait

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026
Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi
Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung
Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa
Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:33 WIB

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:31 WIB

Berita

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:33 WIB

Bandar Lampung

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:37 WIB

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x