Istri Korban Pembunuhan Andika Sanjaya Ungkap Kekecewaan

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Lampung Tengah – Risma (28), istri almarhum Andika Sanjaya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia nilai tidak adil menyusul bebasnya rubah Aripin, pria yang disebut-sebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya pada Mei 2023 lalu, (25/5/25).

Dalam pernyataan kepada awak media di kediamannya di Kecamatan kecamatan selagai lingga Risma menuturkan bahwa keluarganya masih berduka mendalam atas kehilangan Andika, namun hingga dua tahun berlalu, keadilan yang mereka harapkan tak kunjung hadir.

Baca Juga:  Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel

“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Katanya pelaku sudah bebas, bahkan tanpa ada sidang terbuka. Kami tidak pernah dipanggil atau diberi tahu soal perkembangan kasus ini,” ujar Risma dengan mata berkaca-kaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan yang menimpa Andika Sanjaya pada Mei 2023 sempat menjadi perhatian publik setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rubah Aripin diamankan aparat kepolisian tak lama setelah kejadian. Namun belakangan, menurut pengakuan keluarga korban, rubah Aripin dikabarkan telah bebas tanpa adanya proses persidangan yang transparan.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT KUNJUNGAN KERJA WALIKOTA BENGKULU BUKA SINERGI PEMBANGUNAN KOTA

“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan kejaksaan dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek singkat.

Sementara itu, Risma berharap ada kejelasan hukum dan keterbukaan dari pihak berwenang. Ia merasa keluarga korban seolah diabaikan dalam proses penanganan kasus yang menurutnya menyangkut nyawa seseorang.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang tidak ada proses hukum, kami ingin tahu alasannya. Kami punya hak untuk tahu,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus Abpednas Provinsi Lampung 2025

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan negeri setempat belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Catatan Redaksi:

Berita ini ditulis berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber yang bersedia memberikan informasi secara terbuka, sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen menjaga keberimbangan informasi dan akan memperbarui berita ini jika pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar
LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota
Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026
Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian, Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima
Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:40 WIB

Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian, Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LSM RUBIK dan GEMBOK Akan Gelar Aksi Lanjutan di Kejati Lampung

Senin, 9 Mar 2026 - 21:15 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x