Kuansing, Riau – Pemberitaan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13.295.609 sepertinya tak akan berhenti hingga SPBU tersebut benar-benar ditutup oleh Pertamina.
Pasalnya, SPBU yang yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi, tepatnya di daerah Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, disinyalir telah bertahun – tahun menjalankan praktek jual beli BBM Subsidi jenis Solar kepada Para Mafia BBM subsidi.
Sementara, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Singingi yang dipimpin AKP. Linter Sihaloho, “tutup mata”, diduga kuat menerima upeti dari bisnis yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kapolda Riau, Hery Heryawan baru-baru ini dengan tegas meminta kepada jajarannya untuk memberantas Mafia. Baik mafia tanah, mafia BBM, maupun mafia lainnya.
Bahkan, Beliau menegaskan akan memberi tindakkan tegas kepada jajarannya bila ikut “bermain” dan menikmati hasil dari perbuatan ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean kepada media parnerts LSM Gakorpan, Kamis (03/07/2025) siang di salah satu Rumah Makan, jalan Kuantan, Koto Kari, Kuansing.
“Tak masuk akal bila jajaran Polsek yang berjarak kurang lebih 3 Km ke SPBU tersebut tak mengetahui aktifitas para Mafia BBM subsidi bekerjasama dengan Oknum Pegawai SPBU melakukan “permainan nakal” BBM subsidi. Ini sudah berjalan bertahun – tahun tanpa mengenal waktu,” ucap Rahmad.
Dijelaskannya, LSM Gakorpan DPD Riau telah memiliki bukti-bukti, baik berupa video, foto penyalahgunaan penyaluran BBM subsiidi jenis solar di SPBU 13.295.609 yang didokumentasikan dari tahun 2023-2025.
Hal ini dilakukan guna mendukung laporan yang akan dilayangkan ke intansi terkait dalam waktu dekat ini. Mirisnya, seorang Wartawan beberapa waktu lalu dianiaya usai meliput aktifitas di SPBU tersebut.
Berikut sebahagian dokumen yang diambil oleh Tim LSM Gakorpan dan Awak Media di SPBU 13.295.609.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, pukul 17.41.05 WIB, tampak seorang Pelangsir mengisi sendiri BBM subsidi jenis Solar ke dalam tanki kendaraannya.
Pada tanggal 1 Nov. 2024, pukul 12.35.15 WIB, seorang Wartawan dianiaya usai meliput aktitas pelangsir.
Kemudian, teranyar, pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 06.48.25 WIB, Pelangsir mengisi sendiri BBM subsidi ke dalam tanki kendaraannya. Dan pada pukul 08.17.11 WIB, kendaraan tersebut ikut mengantri dengan kendaraan para pelangsir untuk mengisi BBM subsisi.
“Saya dapat info bahwa SPBU 13.295.609 baru-baru ini diberi sanksi oleh Pertamina. Nah, dengan data yang kita miliki, kita akan dorong Pertamina memberi sanksi tegas, menutup SPBU tersebut,” ujarnya.
Diungkapkan Rahmad, pada umumnya modus yang dilakukan oleh para Mafia BBM subsidi dengan cara menyuruh kroni-kroninya membeli BBM subisidi menggunakan Truk, Colt Diesel, L 300, kendaraan penumpang lainnya, bahkan sepeda motor.
Kemudian, kendaraan-kendaraan tersebut akan kembali ke SPBU usai memindahkan BBM subsidi ke suatu gudang. Para pemilik modal (mafia) akan menjual kembali BBM subsidi ke pabrik-pabrik industri dengan harga jual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi untuk industri menjadi “ladang bisnis haram” antara Oknum SPBU dan Mafia BBM. Ditambah Oknum APH membackingi, maka penyalahgunaan BBM subsidi akan mulus terjadi,” ucap Rahmad.
Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, pada Kamis (03/07/2025) pagi, seperti biasa hanya mengatakan, “nanti akan kami cek pak, SPBU tersebut baru mendapat sanksi dari Pertamina.
Kami akan tindaklanjuti informasi yang bapak berikan. Untuk anggota, saya pastikan tidak ada yang bermain main dengan minyak subsidi pak.
Perlu diketahui, para Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.
Sampai berita ini dimuat, Manager SPBU SPBU 13.295.609, belum memberi penjelasan. Redaksi media ini masih mencari akses untuk melakukan konfirmasi. (Tim)