Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin, di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, (6/7/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.

“Pelaku US (60) ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025’ jelas AKBP Yusriandi kepada media saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:  Pelaku Percobaan Pembunuhan di Lampung Selatan Ditangkap, Setelah Menyerang Korban dengan Pisau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka adalah Kel. Surabaya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung dan mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban karena tersinggung, lalu membawa kabur mobil dan barang korban,”

Pelaku diketahui memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukit Kemuning dijemput di jalan Airan Raya. Saat perjalanan menuju di kota baru, terjadi perbincangan yang berujung petaka.

Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina pelaku membuat pelaku tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia.

“Ditengah perjalanan pelaku yang duduk di depan minta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik duduk di belakang pengemudi,” lanjut Kapolres

Baca Juga:  Pers Lentera Demokrasi

Tersulut emosi, pelaku lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat.

Tak hanya berhenti di situ, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Saat kami geledah rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket, topi Kopassus, dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban,” tambah Kapolres.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, antara lain 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jl. Tirtayasa yang menguatkan identifikasi terhadap pelaku.

Baca Juga:  Kota Bandar Lampung Diguncang Aksi Begal Bersenjata, ABR Desak Penanganan Cepat

Atas kejahatan tersebut, kita kenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun” tegas AKBP Yusriandi.

Berita Terkait

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025
Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari
Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung
GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:29 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WIB

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Korupsi Disdik Pesawaran 2021–2025 Dilaporkan ke Kejari

Kamis, 9 April 2026 - 14:47 WIB

Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

Senin, 6 April 2026 - 21:24 WIB

GPN Lampung Soroti LHKPN Kadis Perindag Lampung Utara, Utang Naik 110 Persen

Senin, 6 April 2026 - 21:07 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Parkiran RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Terendam Banjir

Rabu, 15 Apr 2026 - 01:10 WIB

Pringsewu

Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x