PERMAHI Lampung Laporkan Sumatra Surf Resort ke Bupati Pesisir Barat atas Pelanggaran Hak Konsumen  

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mengecam tindakan Sumatra Surf Resort di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan pelanggaran hak konsumen terhadap Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, dan rekan-rekannya, (6/7/2025).

PERMAHI mendesak Bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat untuk menutup sementara resort tersebut hingga ada klarifikasi dan penyelesaian hukum.

“Menurut keterangan Tri Rahmadona, pada Minggu (6/7/2025), ia bersama rekan-rekannya melakukan reservasi dan pembayaran langsung via transfer di Sumatra Surf Resort pukul 13.50 WIB. Setelah pembayaran dikonfirmasi, mereka menempati kamar yang telah dipesan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tak lama setelah beristirahat, pihak resepsionis tiba-tiba meminta mereka keluar dengan alasan kamar tersebut akan ditempati oleh turis lain,” terang Rahmadona yang kerap disapa itu.

Lanjut, padahal menurutnya “reservasi turis tersebut seharusnya baru berlaku pada 7 Juli, bukan 6 Juli. Meski telah protes, pihak resort tetap memaksa mereka pindah atau meninggalkan tempat. Akibatnya, mereka terpaksa pergi saat hujan turun sekitar pukul 16.24 WIB.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pantukhirda Catar Akademi TNI TA 2025

Ketua PERMAHI, menegaskan bahwa tindakan Sumatra Surf Resort melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas kenyamanan dan keamanan.

“Kami sudah membayar, tetapi justru diusir tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk diskriminasi dan pelanggaran hukum,” tambahnya Rahmadona.

Sementara itu, PERMAHI Lampung mendesak:

1. Bupati Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata untuk menindak tegas Sumatra Surf Resort, termasuk kemungkinan penutupan sementara.

2. Pemilik resort meminta maaf secara terbuka dan memberikan ganti rugi.

3. Proses hukum akan ditempuh jika tidak ada tindakan dalam beberapa hari ke depan.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak resort, kami akan eskalasi ke ranah hukum,” tegas Tri.

Baca Juga:  Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

Sampai berita ini diturunkan, pihak Sumatra Surf Resort belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Dinas Pariwisata Pesisir Barat menyatakan akan memverifikasi laporan ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x