BUPATI DEDI IRAWAN SAMPAIKAN RANPERDA TENTANG RPJMD 2025-2029 KE DPRD PESIBAR

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Bupati Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesibar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (8/7/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H.

Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam sambutannya Bupati, Dedi Irawan mengatakan bahwa paripurna hari ini adalah bagian dari proses panjang penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 264 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU, RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“Pada Pasal 266 Ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan Perda tentang RPJMD akan menyebabkan anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” jelas Bupati, Dedi Irawan.

Menurut Bupati, Dedi Irawan, Ranperda RPJMD disusun dengan tahapan-tahapan utama yakni penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD oleh Pemprov Lampung, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJMD, dan harmonisasi ranperda dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Lampung.

Baca Juga:  Ketua Lembaga PRL Apresiasi Gubernur Mirza Bebaskan Uang Komite Jenjang SMA-SMK dan SLB di Lampung 

“Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan ranperda tersebut dengan DPRD, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh Pemprov Lampung, dan register perda oleh Pemprov Lampung.

“Saat ini kita telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Ranperda RPJMD,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.

Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung.

“Visi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu terwujudnya Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan. Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan lima misi, yaitu mengembangkan infrastruktur yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan. Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berbudaya. Dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” lanjut Bupati, Dedi Irawan

Baca Juga:  Jaring Mahasiswa Berkualitas, PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC

Menurut Bupati, Dedi Irawan, visi dan misi tersebut selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung, serta berdasarkan pada isu strategis kondisi daerah yaitu.

Pertama, aksesibilitas dan konektivitas wilayah dengan fokus pada pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat, ketahananan dan swasembada pangan, dan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup.

Kedua, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dengan fokus pada produktivitas pertanian dan perikanan, sektor unggulan pariwisata, potensial koperasi, UKM dan perdagangan, penurunan kemiskinan, investasi dan industri padat karya untuk menciptakan lapangan kerja.

“Ketiga, kualitas dan daya saing SDM dengan fokus pada kualitas pelayanan kesehatan, kualitas dan pemerataan pendidikan, kualitas keluarga, kesetaraan gender dan perlindungan anak, dan produktivitas pemuda dan prestasi olahraga.

Keempat, harmonisasi kehidupan masyarakat yang inklusif. Kelima, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” papar Bupati, Dedi Irawan.

Lebih jauh Bupati, Dedi Irawan menjelaskan, arah kebijakan pembangunan daerah yang terangkum dalam visi dan misi tersebut pencapaiannya diarahkan dalam periode RPJMD Tahun 2025-2029, diawali dari Tahun 2026 yakni sinergitas pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2027, penguatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2028, peningatan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2029, percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2030, pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Tua

“Indikasi dari terwujudnya pencapaian visi pembangunan, ditandai dengan tercapainya sasaran visi, dirancang tujuan dan sasaran visi dan misi diantaranya.

Pertama, peningkatan pelayanan infrastruktur dasar yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan, dengan indikator Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI), rasio konektivitas, Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Indeks Risiko Bencana (IRB), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Kedua, peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, dengan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, PDRB sektor penyediaan akomodisi dan makan minum, PDRB sektor perdagangan besar kecil, reparasi kendaraan mobil dan sepeda motor, tingkat kemiskinan, Incremental Capital Output Dasio (ICOR), dan indeks pekon.

Ketiga, penguatan kualitas SDM yang berdaya saing, dengan indikator, usia harapan hidup, harapan lama sekolah, Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Keempat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, berbudaya dan inklusif, dengan indikator yakni indeks Demokrasi Indonesia (IDI) aspek kebebasan, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), dan persentase penegakan hukum perda.

Dan kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif berbasis digital, dengan indikator Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP), Indeks Sistem p

Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Indeks Pelayanan Publik,” pungkas Bupati, Dedi Irawan. (Rilis Diskominfotiksan)

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x