Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap sejumlah temuan investigasi lapangan terkait dua proyek Tahun Anggaran 2025 yang menjadi tanggung jawab PSDA Provinsi Lampung di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Selain mengungkap temuan fisik di lapangan, GPN Lampung yang dipimpin Adi Chandra Gutama juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh dinas terkait maupun pihak rekanan terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut GPN Lampung, lemahnya pengawasan dan minimnya monitoring menjadi salah satu faktor utama munculnya dugaan proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Adapun dua proyek yang menjadi fokus investigasi GPN Lampung, yaitu:

  1. Proyek Beronjong Way Paku II, Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
  2. Proyek Beronjong/Tanggul Penahan Tebing Sungai, Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Kelalaian Proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek, Desak Evaluasi Ulang

“Tim investigasi GPN Lampung menemukan sejumlah fakta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pelaksanaan proyek, yang dinilai bertentangan dengan kontrak kerja,” Ucapnya ke media ini.

Berdasarkan hasil monitoring dan peninjauan langsung di lapangan, GPN Lampung mengungkap beberapa dugaan penyimpangan, di antaranya:

Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek. Kondisi ini diduga melanggar prinsip transparansi publik, yang menjadi kewajiban dalam setiap proyek pemerintah.

 

  1. Material yang digunakan sebagian besar berupa batu kali bulat dan batu berukuran kecil, bukan batu belah sebagaimana lazimnya konstruksi beronjong. Selain itu, batu diduga tidak berasal dari penyedia yang memiliki izin resmi, dengan susunan yang dinilai kurang padat.
  2. Kawat beronjong yang digunakan diduga tidak memenuhi standar SNI, terlihat dari anyaman kawat yang mudah melebar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan batu keluar dan tergerus arus air, terutama karena isian batu bagian tengah berukuran kecil.
Baca Juga:  Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Sementara itu, pada proyek tanggul penahan tebing sungai di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, GPN Lampung juga menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  1. Konstruksi batu beronjong yang seharusnya menggunakan batu belah dari perusahaan berizin, diduga diganti dengan batu kali bulat yang diambil dari aliran sungai setempat.
  2. Batu bagian tengah beronjong diisi material kecil (kerokos/koral), yang berpotensi ikut hanyut saat debit air sungai meningkat, sehingga mengurangi daya tahan konstruksi.

“Lebih jauh lagi, GPN Lampung, menyayangi Sejak awal pekerjaan, papan proyek tidak terpasang. Hal ini diduga melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  GPN Lampung Nilai Etika Wakil Rakyat Tercoreng Usai Diduga Tertidur Saat Paripurna Hut Kota Bandar Lampung

Aktivitas proyek di lapangan masih berlangsung, sementara kontrak pekerjaan diduga telah selesai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait adendum kontrak atau kemungkinan pergantian pelaksana proyek.

Atas berbagai temuan tersebut, GPN Lampung menyampaikan aspirasi masyarakat setempat agar PSDA Provinsi Lampung melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap seluruh kegiatan proyek.

Apabila terbukti terjadi manipulasi spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara serta proyek tidak atau kurang memberikan manfaat, GPN Lampung meminta agar PSDA tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) sebelum permasalahan diselesaikan secara transparan dan akuntabel. (red)

Sampai berita ini di terbitkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung serta Rekanan belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x