Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas kembali terulangnya peristiwa kaburnya tahanan dari institusi kepolisian di wilayah Lampung, 23 Februari 2026.
Setelah sebelumnya empat tahanan narkotika berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 dan hingga kini belum tertangkap serta minim informasi perkembangan penanganan, publik kembali dikejutkan dengan kaburnya delapan tahanan dari Rumah Tahanan Polres Way Kanan pada 22 Februari 2026.
PERMAHI Lampung menilai bahwa lambannya penanganan dan tertutupnya informasi terkait kasus kaburnya empat tahanan Polda Lampung selama lebih dari dua tahun telah menciptakan preseden buruk dalam akuntabilitas institusi kepolisian. Tidak adanya transparansi mengenai perkembangan pengejaran, status buronan, maupun evaluasi sistem pengamanan menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban publik aparat penegak hukum di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa berulangnya kasus kaburnya tahanan di Lampung tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa insidental, melainkan kegagalan struktural dalam kepemimpinan dan tata kelola pengamanan tahanan di lingkungan kepolisian Lampung.
“Kasus empat tahanan Polda Lampung hingga hari ini tidak menunjukkan kejelasan penanganan dan akuntabilitas publik. Kini terjadi lagi kaburnya delapan tahanan di Polres Way Kanan. Ini bukan kebetulan, ini kegagalan sistemik. Karena itu Kapolres Way Kanan harus dicopot dan Kapolda Lampung wajib bertanggung jawab,” tegas Tri Rahmadona.
PERMAHI Lampung menilai bahwa peristiwa kaburnya delapan tahanan di Polres Way Kanan merupakan bukti nyata ketidakmampuan kepemimpinan Kapolres Way Kanan dalam menjamin keamanan tahanan yang menjadi tanggung jawab hukumnya. Lebih jauh, pengulangan peristiwa serupa di wilayah hukum yang sama menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di tingkat Kepolisian Daerah.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kegagalan berulang. Jika Kapolda Lampung tidak mampu memastikan penyelesaian kasus empat tahanan Polda Lampung sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa, maka secara etis dan kelembagaan Kapolda Lampung harus bersedia mundur dari jabatannya,” lanjutnya.
PERMAHI Lampung menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak cukup hanya merespons dengan pemeriksaan internal atau sanksi administratif terbatas. Yang dibutuhkan adalah evaluasi total sistem pengamanan tahanan, audit fasilitas rutan kepolisian di seluruh Lampung, serta keterbukaan informasi publik atas seluruh perkembangan penanganan kasus.
Atas dasar itu, PERMAHI Lampung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolda segera mencopot Kapolres Way Kanan karena gagal menjamin keamanan tahanan.
2. Menuntut Kapolda Lampung bertanggung jawab atas berulangnya kasus kaburnya tahanan serta mandeknya penanganan kasus empat tahanan Polda Lampung.
3. Mendesak percepatan dan transparansi penanganan buronan kasus empat tahanan Polda Lampung.
4. Mendesak audit dan evaluasi total sistem pengamanan rumah tahanan kepolisian di seluruh Lampung.
5. Menuntut keterbukaan hasil pemeriksaan internal dan pihak yang bertanggung jawab.
PERMAHI Lampung menegaskan akan terus mengawal dan melakukan kontrol publik terhadap penanganan kedua kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.






