PERMAHI Lampung Desak Copot Kapolres Way Kanan, ini Alasannya???

Senin, 23 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas kembali terulangnya peristiwa kaburnya tahanan dari institusi kepolisian di wilayah Lampung, 23 Februari 2026.

Setelah sebelumnya empat tahanan narkotika berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 dan hingga kini belum tertangkap serta minim informasi perkembangan penanganan, publik kembali dikejutkan dengan kaburnya delapan tahanan dari Rumah Tahanan Polres Way Kanan pada 22 Februari 2026.

PERMAHI Lampung menilai bahwa lambannya penanganan dan tertutupnya informasi terkait kasus kaburnya empat tahanan Polda Lampung selama lebih dari dua tahun telah menciptakan preseden buruk dalam akuntabilitas institusi kepolisian. Tidak adanya transparansi mengenai perkembangan pengejaran, status buronan, maupun evaluasi sistem pengamanan menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban publik aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Baca Juga:  Polres Pesawaran Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Pagi Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa berulangnya kasus kaburnya tahanan di Lampung tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa insidental, melainkan kegagalan struktural dalam kepemimpinan dan tata kelola pengamanan tahanan di lingkungan kepolisian Lampung.

“Kasus empat tahanan Polda Lampung hingga hari ini tidak menunjukkan kejelasan penanganan dan akuntabilitas publik. Kini terjadi lagi kaburnya delapan tahanan di Polres Way Kanan. Ini bukan kebetulan, ini kegagalan sistemik. Karena itu Kapolres Way Kanan harus dicopot dan Kapolda Lampung wajib bertanggung jawab,” tegas Tri Rahmadona.

PERMAHI Lampung menilai bahwa peristiwa kaburnya delapan tahanan di Polres Way Kanan merupakan bukti nyata ketidakmampuan kepemimpinan Kapolres Way Kanan dalam menjamin keamanan tahanan yang menjadi tanggung jawab hukumnya. Lebih jauh, pengulangan peristiwa serupa di wilayah hukum yang sama menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di tingkat Kepolisian Daerah.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kegagalan berulang. Jika Kapolda Lampung tidak mampu memastikan penyelesaian kasus empat tahanan Polda Lampung sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa, maka secara etis dan kelembagaan Kapolda Lampung harus bersedia mundur dari jabatannya,” lanjutnya.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak cukup hanya merespons dengan pemeriksaan internal atau sanksi administratif terbatas. Yang dibutuhkan adalah evaluasi total sistem pengamanan tahanan, audit fasilitas rutan kepolisian di seluruh Lampung, serta keterbukaan informasi publik atas seluruh perkembangan penanganan kasus.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Desak Transparansi Kapolda soal 207 Ribu Ekstasi

Atas dasar itu, PERMAHI Lampung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda segera mencopot Kapolres Way Kanan karena gagal menjamin keamanan tahanan.

2. Menuntut Kapolda Lampung bertanggung jawab atas berulangnya kasus kaburnya tahanan serta mandeknya penanganan kasus empat tahanan Polda Lampung.

3. Mendesak percepatan dan transparansi penanganan buronan kasus empat tahanan Polda Lampung.

4. Mendesak audit dan evaluasi total sistem pengamanan rumah tahanan kepolisian di seluruh Lampung.

5. Menuntut keterbukaan hasil pemeriksaan internal dan pihak yang bertanggung jawab.

PERMAHI Lampung menegaskan akan terus mengawal dan melakukan kontrol publik terhadap penanganan kedua kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Berita Terkait

Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:35 WIB

Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers

Berita Terbaru

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

Bandar Lampung

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x