LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPN-I) Provinsi Lampung menyoroti tajam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Nukman, saat menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat.
Sorotan ini mengacu pada LHKPN Khusus Akhir Menjabat yang disampaikan pada 5 Februari 2025, dibandingkan dengan LHKPN Periodik 2023 per 31 Desember 2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah anomali dan dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan.
Adi Chandra Gutama, Ketua DPD GPN Provinsi Lampung, yang juga menjadi bagian dari koalisi pengawasan, menyatakan bahwa publik patut curiga karena meski menjabat dalam waktu relatif singkat sebagai PJ Bupati, total harta kekayaan Nukman justru mengalami kenaikan signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang lebih mengkhawatirkan, kami menduga kuat bahwa Saudara Nukman tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Ini terlihat dari komposisi aset yang janggal dan kenaikan yang tidak proporsional dengan pendapatan sebagai pejabat daerah,” tegas Adi Chandra Gutama dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (6/4/2025).
1. Kenaikan Total Harta Rp202 Juta (14,37%) dalam Masa Jabatan Singkat
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, total harta kekayaan Nukman melonjak dari Rp1,411 miliar (2023) menjadi Rp1,613 miliar (akhir menjabat per 31 Desember 2024). Kenaikan sebesar Rp202.696.000 ini dinilai tidak wajar mengingat statusnya sebagai PJ Bupati yang masa tugasnya terbatas.
2. Anomali Tanah dan Bangunan (Naik Rp203 Juta)
Pos terbesar kenaikan justru berasal dari Tanah dan Bangunan yang naik 16,57% (Rp203 juta). Rinciannya:
Bangunan di Bandar Lampung naik Rp100 juta (14,29%)
Tanah & Bangunan di Tangerang naik Rp100 juta (22,22%)
“Dalam satu tahun, nilai properti naik hingga Rp100 juta per aset tanpa transaksi jual beli yang jelas? Ini tidak masuk akal. Apakah ada aliran dana untuk renovasi atau pembelian terselubung yang tidak dilaporkan?” ujar Bung Chan yang kerap disapa.
3. Harta Lainnya Melonjak 126% (Rp13,8 Juta)
Pos “Harta Lainnya” naik drastis dari Rp11 juta menjadi Rp24,8 juta (naik 126,33%). GPN menilai ini sebagai bentuk pelaporan yang tidak transparan karena tidak menyebutkan secara spesifik harta apa yang dimaksud.
“Ini biasanya tempat ‘sampah’ pelaporan. Hal-hal yang tidak ingin ditampilkan jelas dimasukkan ke sini. Ini indikasi kuat adanya penyembunyian aset,” tambah Bung Chan.
4. Kas dan Setara Kas Naik 50% (Rp5 Juta)
Meski nominalnya kecil (dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta), kenaikan 50% dalam setahun tetap perlu dipertanyakan asal-usulnya.
5. Dugaan Utama: Tidak Melaporkan Seluruh Harta
Fakta terpenting: Hingga kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai PJ Bupati dan kembali ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, yang bersangkutan belum melaporkan ulang LHKPN untuk jabatan barunya.
“Ini pelanggaran etik dan administratif. Sebagai mantan PJ Bupati yang kini kembali menjadi Sekda, wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan untuk posisi barunya. Ketidakpatuhan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada harta yang sengaja tidak dilaporkan,” tegas Bung Chan.
Surat Resmi ke KPK RI (Direktorat LHKPN): Meminta verifikasi lapangan terhadap seluruh aset Nukman, khususnya dua properti yang mengalami kenaikan nilai Rp100 juta masing-masing tanpa dasar transaksi yang jelas.
Surat ke PPATK: Meminta pelacakan aliran dana rekening Nukman dan keluarga inti selama periode 2023–2024 untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan terkait jabatannya sebagai PJ Bupati.
Desakan Pelaporan LHKPN Ulang: Mendesak Nukman selaku Sekda Lampung Barat untuk segera menyampaikan LHKPN Periodik untuk jabatan barunya paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, GPN akan melaporkan sebagai pelanggaran kewajiban penyelenggara negara.
“Publik Lampung Barat harus bertanya: Kenapa setelah menjadi PJ Bupati dan kembali ke posisi Sekda, yang bersangkutan ‘menghilang’ dari kewajiban pelaporan harta? Jangan-jangan ada aset yang selama ini disembunyikan dan baru akan ‘dirapikan’ setelah ada tekanan. Kami akan kawal sampai ke KPK.”
OKP GPN berjanji akan membuka seluruh dokumen pendukung dan melayangkan somasi terbuka jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.






