DUGAAN penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Instalasi Listrik Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,54 miliar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Meski pihak Disnaker telah menyampaikan klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan program, sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi perhatian publik dinilai belum terjawab secara komprehensif.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dikonfirmasi pada 28 Juli 2026 mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan langsung dari yang bersangkutan atas pertanyaan yang disampaikan media.
Dalam penjelasan tertulis yang diterima, Disnaker Lampung menyatakan bahwa pelaksanaan Pelatihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi telah dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing pada sistem INAPROC dengan memilih penyedia CV Syurga Maha Sejati melalui E-Katalog Versi 6.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Disnaker, pemilihan penyedia dilakukan setelah mempertimbangkan kesesuaian produk dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Produk yang ditawarkan CV Syurga Maha Sejati disebut lebih sesuai dengan kebutuhan pelatihan serta memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan penyedia lain yang tersedia pada katalog elektronik.
Selain itu, Disnaker menyebut penyedia telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki instruktur yang kompeten di bidang pemasangan instalasi listrik bangunan sederhana serta asesor bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi pelatihan juga diklaim mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pelaksanaan kegiatan, menurut Disnaker, menggunakan skema Tailor Made Training Mobile Training Unit (MTU) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyedia anggaran, pihak ketiga sebagai penyedia instruktur, serta pemerintah desa sebagai fasilitator peserta. Balai desa dipilih sebagai lokasi pelatihan karena dinilai memenuhi ketentuan KAK yang memperbolehkan penggunaan ruang terbuka maupun ruang tertutup dengan ukuran minimal 6 x 8 meter.
Disnaker juga menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem INAPROC sehingga, menurut instansi tersebut, tidak terdapat pengaturan ataupun transaksi di luar sistem pengadaan pemerintah.
Namun demikian, di tengah penyampaian klarifikasi tersebut, muncul peristiwa lain yang turut menjadi perhatian. Beberapa hari sebelumnya, seorang pria berambut cepak yang mengaku sebagai perwakilan pihak rekanan mendatangi awak media dan meminta agar pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tersebut tidak dilanjutkan.
Saat diminta memberikan penjelasan terkait substansi pekerjaan maupun isu yang berkembang, pria tersebut disebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ketika kami mengonfirmasi baik kepada pihak lembaga maupun kepala dinas, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu (29/7/26).
Meski Disnaker telah menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan pelaksanaan program, sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Di antaranya mengenai dugaan selisih nilai anggaran pada proses pengadaan melalui E-Katalog serta legalitas lembaga pelatihan kerja (LPK) penyedia jasa yang sebelumnya menjadi sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Disnaker Provinsi Lampung, pihak CV Syurga Maha Sejati, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







