PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M Zuriadi. Berdasarkan perbandingan data LHKPN periode 2023 dan 2024 yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id, ditemukan sejumlah anomali signifikan yang dinilai tidak wajar dan memerlukan klarifikasi publik.
Koordinator LSM PAGAR, Feri Irwandi, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya penurunan drastis aset alat transportasi sekaligus lonjakan kas yang tidak proporsional dalam kurun waktu satu tahun. “Ini pola yang sangat mencurigakan. Mobil senilai Rp120 juta tiba-tiba hilang dari laporan, sementara kas melonjak 120 persen. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Feri dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (2/4/2026).
I. Anomali Alat Transportasi dan Mesin (Penurunan Drastis -94,20%)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Aset Nilai 2023 Nilai 2024 Perubahan
Motor Honda CIF 100 SL/Solo Tahun 2006 Rp1.800.000 Rp1.500.000 Turun Rp300.000 (-16,67%)
Motor Honda K1H02N14L0 A/T Tahun 2016 Rp7.500.000 Rp6.000.000 Turun Rp1.500.000 (-20%)
Mobil Toyota Agya 1,2 G AT Tahun 2018 Rp120.000.000 Rp0 Hilang Total (-100%)
Total nilai alat transportasi: 2023 = Rp129.300.000 → 2024 = Rp7.500.000 (turun Rp121.800.000 atau -94,20%)
“Yang paling mencolok adalah hilangnya mobil Toyota Agya tahun 2018 senilai Rp120 juta. Sebagai Kepala Dinas Sosial, M Zuriadi wajib menjelaskan ke mana aset tersebut. Apakah dijual? Dihibahkan? Rusak total? Atau ada kesalahan pelaporan? Jika dijual, hasil penjualannya harusnya masuk sebagai kas atau harta bergerak lainnya. Namun dalam laporan, tidak ada penambahan yang signifikan di pos harta bergerak,” tegas Feri Irwandi.
II. Anomali Kas dan Setara Kas (Lonjakan 120,83%)
Tahun Nilai Kenaikan
2023 Rp120.000.000 –
2024 Rp265.000.000 Rp145.000.000 (120,83%)
“Kenaikan kas hampir Rp145 juta atau 120,83% dalam satu tahun ini sangat tidak wajar. Sebagai pejabat eselon dengan penghasilan tetap dari gaji dan tunjangan, dari mana sumber kenaikan sebesar itu? Apakah dari hasil penjualan mobil Toyota Agya? Jika iya, mengapa tidak dijelaskan secara transparan dalam laporan? Jika bukan, ini masuk dalam kategori illicit enrichment atau pengayaan tidak sah yang dilarang dalam perspektif anti-korupsi,” ujar Feri.
III. Anomali Tanah dan Bangunan (Statis)
Tahun Nilai Perubahan
2023 Rp798.250.000 –
2024 Rp798.250.000 Tidak berubah (0%)
Terdapat 4 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
Tanah 24,68 m² di Kabupaten Seluma (hasil sendiri): Rp100.000.000
Tanah dan Bangunan 294 m²/100 m² di Kota Bandar Lampung (hasil sendiri): Rp487.200.000
Tanah 150 m² di Kota Bandar Lampung (hasil sendiri): Rp186.900.000
Tanah 10.000 m² di Kabupaten Lampung Barat (hasil sendiri): Rp24.150.000
“Pos tanah dan bangunan tidak berubah sama sekali. Ini bisa dimaknai wajar karena tanah memang tidak mudah berubah nilai dalam setahun. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dengan kenaikan kas Rp145 juta, tidak ada pembelian aset baru seperti tanah atau bangunan? Jika tidak, berarti seluruh kenaikan kas murni dari tabungan atau sumber lain yang perlu dijelaskan,” tambah Feri.
IV. Ringkasan Perubahan Total Harta Kekayaan
Komponen 2023 2024 Perubahan
Tanah dan Bangunan Rp798.250.000 Rp798.250.000 Rp0
Alat Transportasi Rp129.300.000 Rp7.500.000 -Rp121.800.000
Harta Bergerak Lainnya Rp51.250.000 Rp51.250.000 Rp0
Kas dan Setara Kas Rp120.000.000 Rp265.000.000 +Rp145.000.000
Total Harta Rp1.098.800.000 Rp1.122.000.000 +Rp23.200.000
“Secara total, harta M Zuriadi naik Rp23,2 juta. Namun secara struktur, terjadi pergeseran yang sangat drastis: aset produktif berupa mobil hilang total, sementara kas menggunung. Ini perlu dijelaskan secara logis dan transparan,” tegas Feri.
V. Dasar Hukum dan Langkah LSM PAGAR
Feri Irwandi menjelaskan bahwa LSM PAGAR mendasarkan langkah advokasi ini pada sejumlah peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 ayat (3) mewajibkan Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Pasal 20 mengatur sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 dan 42 mengatur peran serta masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta secara lengkap dan benar, KPK akan memberikan rekomendasi sanksi administratif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menjadi dasar LSM PAGAR untuk mengakses dokumen lengkap pengelolaan aset dan klarifikasi publik.
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemeriksaan LHKPN, yang mengatur bahwa KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran.
“KPK sendiri telah menyatakan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang harus diisi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada anomali seperti ini, publik berhak mendapatkan penjelasan,” tegas Feri.
VI. Desakan dan Rencana Tindak Lanjut
LSM PAGAR Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah desakan tegas:
Klarifikasi Terbuka: Meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M Zuriadi, untuk memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka kepada publik mengenai:
Penyebab hilangnya mobil Toyota Agya tahun 2018 senilai Rp120 juta dari LHKPN 2024;
Keberadaan dan status aset tersebut saat ini (dijual, dihibahkan, rusak, atau dialihkan);
Jika dijual, berapa hasil penjualannya dan ke mana aliran dana tersebut;
Sumber kenaikan kas Rp145 juta (120,83%) dalam kurun waktu satu tahun;
Bukti pendukung seperti akta jual beli, bukti transfer, atau dokumen lainnya.
Transparansi Dokumen Pendukung: Mendesak agar dokumen pendukung pelaporan LHKPN, termasuk bukti kepemilikan aset dan mutasi rekening, dibuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas.
Audit oleh KPK: Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap LHKPN M Zuriadi, mengingat temuan anomali yang signifikan.
“Kami akan segera bersurat. Kami memberikan waktu 14 hari kerja untuk respons. Jika tidak ada itikad baik dan transparansi, kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memproses dugaan pelaporan harta kekayaan yang tidak lengkap dan tidak benar,” ancam Feri.
“Langkah selanjutnya, jika diperlukan, kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Aparat Penegak Hukum lainnya karena indikasi pelanggaran kewajiban penyelenggara negara sudah sangat terlihat,” pungkasnya.
VII. Profil Singkat M Zuriadi
Berdasarkan data yang dihimpun, M Zuriadi menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran. Dalam berbagai kegiatan resmi, Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran memiliki tugas pokok menangani urusan sosial, termasuk penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pengelolaan bantuan sosial, dan pemberdayaan fakir miskin. Jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial menjadikannya sebagai pejabat strategis yang mengelola anggaran sosial yang cukup signifikan di Kabupaten Pesawaran, termasuk dana bantuan sosial yang rawan penyalahgunaan.
“Sebagai pengelola dana sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin dan rentan, integritas dan transparansi Kepala Dinas Sosial menjadi sangat penting. Jangan sampai harta kekayaan yang tidak wajar justru berasal dari dana yang seharusnya untuk rakyat,” tutup Feri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan