METRO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah satuan pendidikan. Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh LSM PAGAR, ditemukan sejumlah kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam alokasi serta realisasi anggaran dua tahap yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,44 miliar.
Koordinator LSM PAGAR, Feri, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan kebutuhan prioritas di lapangan. Ia mendesak adanya transparansi penuh dari pihak pengelola sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami melihat ada beberapa pos belanja yang sangat riskan, seperti pembangunan perpustakaan yang anggarannya turun drastis, serta pos pengembangan profesi guru dan langganan daya jasa yang melonjak tidak wajar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Feri dalam konferensi pers di kantor LSM PAGAR, Kamis (2/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian anggaran yang menjadi sorotan LSM PAGAR:
- Tahap 1 (Total: Rp714.990.000)
- Beberapa pos anggaran dinilai bermasalah, antara lain:
- Pengembangan Perpustakaan: Rp170.000.000
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp107.713.900
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp98.417.000
- Pembayaran Honor: Rp95.100.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp71.294.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp35.092.000
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp28.000.000
Feri menyoroti besarnya alokasi untuk pengembangan perpustakaan di tahap 1, namun di tahap 2 turun drastis hanya menjadi Rp2.500.000. “Ini aneh. Mana konsistensi program peningkatan literasi? Jangan-jangan anggaran hanya digulirkan di awal tahun untuk memenuhi kewajiban formal, lalu sisanya dipangkas,” tegasnya.
Tahap 2 (Total: Rp726.510.000)
Pada tahap 2, lonjakan tak wajar terjadi di beberapa pos:
- Langganan Daya dan Jasa: Melonjak menjadi Rp226.843.000 (naik 126% dari tahap 1 yang hanya Rp99.998.100)
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Melonjak menjadi Rp83.161.200 (naik 137% dari tahap 1)
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Meningkat menjadi Rp126.292.100
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Tiba-tiba muncul anggaran Rp52.093.400 setelah di tahap 1 nihil
“Lonjakan langganan daya dan jasa hingga Rp226 juta itu sangat mencolok. Apa yang terjadi di semester kedua sehingga kebutuhan listrik, air, dan internet membengkak drastis? Ini modus klasik mark-up anggaran atau ada pemborosan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.
Selain itu, Feri juga menyoroti pos Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Uji Kompetensi Keahlian yang di kedua tahap bernilai Rp0. “Ini SMK. Tugas utamanya menyiapkan siswa siap kerja. Kenapa tidak ada anggaran sama sekali untuk PKL, sertifikasi kompetensi, atau bursa kerja? Ini malah mengkhianati tujuan pendidikan vokasi,” sesalnya.
Menanggapi temuan ini, LSM PAGAR akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi dan data pendukung secara transparan. Feri menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar hukum untuk mengakses dokumen lengkap pengelolaan dana BOS tersebut.
“Kami akan bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung minggu depan. Jika tidak ada transparansi, kami akan naikkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik,” ancam Feri.
Berdasarkan regulasi terbaru, pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan menekankan beberapa prinsip dan batasan tegas:
Prinsip Pengelolaan: Fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan, efektif dan efisien, akuntabel, transparan melalui sistem pelaporan digital (ARKAS 4), serta berkeadilan .
Honor Guru Non-ASN: Maksimal 20% dari total dana BOS untuk sekolah negeri, dan maksimal 40% untuk sekolah swasta.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Maksimal 20% dari total dana BOS.
Pengadaan Buku Perpustakaan: Minimal 10% dari total pagu alokasi dana BOS.
Larangan Penggunaan Dana BOS (berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 jo. Permendikdasmen 8/2025):
Dilarang digunakan untuk membeli barang/jasa yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak mendukung proses pembelajaran .
Sanksi: Kepala sekolah dan bendahara BOS yang terbukti menyalahgunakan dana dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan hingga proses pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Permendikbud 76/2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi .
Feri juga mengingatkan bahwa kasus serupa di Lampung Tengah telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai kerugian mencapai Rp637 juta untuk pengadaan buku yang tidak sesuai prosedur . “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Makanya kami minta transparansi sejak dini,” tutup Feri.
LSM PAGAR berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan uang negara, khususnya di sektor pendidikan, agar benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan