BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:47 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai APBD.

Berdasarkan LHP BPK, Disdikbud Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 24,2 miliar. Realisasi audited belanja tersebut mencapai Rp 22,3 miliar (92,43%). Dari anggaran tersebut, sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar dilaksanakan oleh dinas setempat.

BPK menemukan bahwa sejumlah proyek bermasalah dengan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Item pekerjaan yang menyimpang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Pekerjaan dinding

· Pekerjaan pintu dan jendela

· Pekerjaan kuda-kuda dan atap

· Pekerjaan lantai dan dinding keramik

· Pekerjaan pengecatan

· Pekerjaan instalasi listrik

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari internal Disdikbud Pringsewu maupun dari konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek.

Oknum Dinas “Bungkam dan Alergi Wartawan” Saat dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Aniza, salah seorang oknum di Disdikbud Pringsewu, dilaporkan bersikap tidak kooperatif. Sumber menyatakan bahwa oknum tersebut memilih untuk “bungkam dan alergi wartawan,” sehingga menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.

Menyikapi temuan ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius. Bung Chan, Ketua GPN Provinsi Lampung, menegaskan aspek hukum dari kasus ini.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas Bung Chan kepada media ini.

GPN Provinsi Lampung mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di Disdikbud Pringsewu, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan BPK dan laporan yang akan diajukan oleh GPN Provinsi Lampung. (red)

Berita Terkait

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:09 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

Exit mobile version