AKARPOST.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran proyek jaringan irigasi di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Pihak BBWS menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam kerangka Program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II, menggunakan metode Swakelola Tipe I.
Proyek yang menjadi sorotan merupakan bagian dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air II (Satker OP SDA II) di bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut data teknis kegiatan:
1. Nama Kegiatan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Provinsi Lampung
2. Metode: Swakelola Tipe I
3. Kabupaten: Lampung Selatan
4. Daerah Irigasi (DIR): Pisang – 5 lokasi
5. Total Panjang: ± 8.617 meter
6. Luas Dampak (Outcome): 670 hektare
Dalam sistem Swakelola Tipe I, pekerjaan dilaksanakan langsung oleh Satker pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A) tanpa keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga.
Metode ini sah dan diatur dalam:
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020
2. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021
“Semua kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor, seluruh pekerja adalah petani setempat dari kelompok P3A,” ujar salah satu pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung.
Menanggapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akibat tidak adanya papan proyek, BBWS menegaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek seperti proyek kontraktual.
Transparansi dilaksanakan melalui kanal resmi BBWS dan laporan ke Kementerian PUPR serta lembaga pengawas.
Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menegaskan bahwa informasi publik dapat disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan semata papan di lokasi.
Material beton yang digunakan dalam proyek ini telah diuji oleh laboratorium independen, di antaranya:
1. Universitas Lampung (Unila)
2. Universitas Bandar Lampung (UBL)
Seluruh panel beton berstandar mutu PC 125 Mpa dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Lampung, serta Konsultan Individu Balai (KIB) di setiap wilayah kerja
Selain itu, BPK-RI juga melakukan audit kinerja atas Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun 2023–2025, dengan tim yang dipimpin oleh Bayu Pramono S. dan didampingi PPK OP-2 MF. Nur Yuniar serta Kabid PJPA Surendro.
BBWS Mesuji Sekampung menegaskan bahwa pelaksanaan proyek terbuka untuk diawasi publik. Masyarakat atau media dapat meminta data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, melalui kantor BBWS atau laman resmi Kementerian PUPR.
“Kami mendukung transparansi dan siap diaudit. Namun, evaluasi harus berdasarkan data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” jelas sumber internal BBWS.
Program Inpres Nomor 02 Tahun 2025 Tahap II merupakan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan jaringan irigasi di berbagai wilayah.
Di Kabupaten Lampung Selatan, program ini menargetkan rehabilitasi irigasi di lima lokasi Daerah Irigasi Pisang dengan cakupan 670 hektare lahan pertanian.
“Semua infrastruktur APBN harus memberi manfaat nyata bagi petani,” tulis BBWS Mesuji Sekampung dalam laporan resminya.
BBWS Mesuji Sekampung menegaskan beberapa hal penting:
1. Proyek irigasi Palas merupakan Swakelola Tipe I, bukan proyek kontraktual.
2. Tidak ada pelanggaran UU KIP maupun penyimpangan administrasi.
3. Proyek telah memenuhi standar teknis dan diawasi oleh BPK-RI serta Kejaksaan Agung RI.
BBWS mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menyampaikan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program strategis nasional bidang irigasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan