Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Sat Pol PP Provinsi Lampung

Senin, 23 Februari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami seorang warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, kini resmi bergulir di ranah hukum. Seorang pria muda bernama Harry Permana Agung (24) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 10 Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula dari Pelapor mengembalikan kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa atau dirental dari Terlapor.

Menurut keterangannya, administrasi dan pembayaran telah diselesaikan. Namun, ketika hendak memulangkan kendaraan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan sejumlah orang di lokasi.

Baca Juga:  Disinyalir Lakukan Pungli, Jeruji Besi Membayangi Tn. Emi Sulasmi

Dalam situasi yang memanas itu, Harry mengaku tiba-tiba dipukul dari arah belakang. Selanjutnya, ia menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Dalam laporan resminya, Harry menyebut nama Reihan Dkk sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami Luka pada ibu jari tangan kiri, benjolan di bagian kepala, nyeri pada bagian punggung, memar pada bagian dada.

Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, Harry kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam Surat Laporan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih apabila mengakibatkan luka.

Penggunaan pasal dalam KUHP baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menyesuaikan dasar hukum dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:  Keluarga Korban Apresiasi Tindakan Cepat Unit PPA

Polresta Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam surat bernomor B/63/I/2026/Reskrim tersebut, disebutkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

Penyidik yang ditunjuk dalam perkara ini adalah IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., dengan didampingi penyidik pembantu Bripol Riza Sanrego. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pihak yang disebut dalam laporan diduga merupakan oknum Sat Pol PP Provinsi Lampung.

Namun demikian, dalam dokumen resmi laporan kepolisian, yang tertulis secara eksplisit adalah nama Reihan dan beberapa orang lainnya tanpa mencantumkan jabatan atau institusi.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada keterlibatan aparat, maka mekanisme penanganannya dapat mencakup proses pidana umum serta mekanisme etik atau disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sat Pol PP Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam laporan, yakni Rehan.

Baca Juga:  Pers Lentera Demokrasi

Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp 0831 91xx x981 yang diduga milik yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, nomor tersebut menjawab “salah sambung pak”.

Tidak ada penjelasan lanjutan terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Harry Permana Agung.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Rehan dan kawan-kawan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas laporan tersebut.

Keluarga pelapor berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan bahwa pelaporan ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialami.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Way Jepara, Lampung Timur, dan masyarakat Bandar Lampung yang menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Penyebutan nama dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian yang telah diterima secara sah.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang terkonfirmasi.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x