Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Sat Pol PP Provinsi Lampung

Senin, 23 Februari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami seorang warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, kini resmi bergulir di ranah hukum. Seorang pria muda bernama Harry Permana Agung (24) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung pada 10 Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula dari Pelapor mengembalikan kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa atau dirental dari Terlapor.

Menurut keterangannya, administrasi dan pembayaran telah diselesaikan. Namun, ketika hendak memulangkan kendaraan tersebut, terjadi kesalahpahaman antara dirinya dan sejumlah orang di lokasi.

Baca Juga:  KEREN, LAMPUNG DENGAN KOPERASI MERAH PUTIH TERBANYAK

Dalam situasi yang memanas itu, Harry mengaku tiba-tiba dipukul dari arah belakang. Selanjutnya, ia menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

Dalam laporan resminya, Harry menyebut nama Reihan Dkk sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami Luka pada ibu jari tangan kiri, benjolan di bagian kepala, nyeri pada bagian punggung, memar pada bagian dada.

Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, Harry kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung guna mendapatkan kepastian hukum.

Dalam Surat Laporan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih apabila mengakibatkan luka.

Penggunaan pasal dalam KUHP baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menyesuaikan dasar hukum dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Polresta Bandar Lampung juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam surat bernomor B/63/I/2026/Reskrim tersebut, disebutkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

Penyidik yang ditunjuk dalam perkara ini adalah IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., dengan didampingi penyidik pembantu Bripol Riza Sanrego. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pihak yang disebut dalam laporan diduga merupakan oknum Sat Pol PP Provinsi Lampung.

Namun demikian, dalam dokumen resmi laporan kepolisian, yang tertulis secara eksplisit adalah nama Reihan dan beberapa orang lainnya tanpa mencantumkan jabatan atau institusi.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada keterlibatan aparat, maka mekanisme penanganannya dapat mencakup proses pidana umum serta mekanisme etik atau disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sat Pol PP Provinsi Lampung terkait dugaan tersebut.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam laporan, yakni Rehan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri

Konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp 0831 91xx x981 yang diduga milik yang bersangkutan. Namun, saat dihubungi, nomor tersebut menjawab “salah sambung pak”.

Tidak ada penjelasan lanjutan terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Harry Permana Agung.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Rehan dan kawan-kawan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas laporan tersebut.

Keluarga pelapor berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan bahwa pelaporan ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialami.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Way Jepara, Lampung Timur, dan masyarakat Bandar Lampung yang menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Penyebutan nama dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian yang telah diterima secara sah.

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang terkonfirmasi.

Berita Terkait

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x