Diduga Kekayaan Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani Metro Stagnan Persis Sama Selama Setahun

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COMKetua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, menyoroti kejanggalan serius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Utama RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina.

Kejanggalan utama tertuju pada laporan periode 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 yang menunjukkan nilai total kekayaan persis sama, tanpa perubahan satu rupiah pun, stagnan di angka Rp1.301.500.000.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak transparansi. Ini hal yang sangat janggal. Secara logika keuangan, hampir mustahil dalam kurun satu tahun, tidak ada perubahan sama sekali pada aset lancar seperti uang tunai atau tabungan, apalagi tanpa ada catatan hutang. Ini patut dipertanyakan keakuratannya,” tegas Bung Chan saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Foto: LHKPN Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani

Berdasarkan dokumen perbandingan yang diakses dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitri Agustina (NHK: 794858) melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024 pada 25 Maret 2025. Yang mengundang tanda tanya, seluruh pos harta mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas menunjukkan kenaikan 0,00%. Sebagai contoh, saldo kas dan setara kas dilaporkan tetap persis Rp225.000.000 selama periode satu tahun penuh.

Baca Juga:  RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Raih Juara 2 Lomba Senam Kreasi “Metro Bahagia”

Bung Chan mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau ketidakcermatan dalam pelaporan. Menurutnya, laporan yang statis semacam ini tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tujuan utama kewajiban LHKPN.

“RSUD Jenderal Ahmad Yani adalah aset publik. Pimpinannya adalah pejabat yang digaji oleh negara dan masyarakat. Publik berhak mendapatkan laporan yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anomali ini bisa berpotensi menggerus kepercayaan publik,” lanjutnya.

GPN Lampung mendesak agar Fitri Agustina dan Pemerintah Kota Metro memberikan klarifikasi terbuka. Organisasi ini juga mendorong inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kebenaran data tersebut.

Baca Juga:  Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

“Kami meminta penjelasan resmi. Jika ada kesalahan teknis, harus segera diperbaiki. Namun, jika ini bentuk kelalaian atau ketidakpatuhan, maka harus ada tindakan korektif. Prinsip clean governance harus dimulai dari keteladanan pelaporan para pejabatnya,” pungkas Bung Chan.

Saat dikonfirmasi terkait sorotan ini, Fitri Agustina selaku Direktur RSUD memilih tidak memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (28/1/2026), belum ada tanggapan resmi dari Fitri Agustina maupun Pemerintah Kota Metro.

Berita Terkait

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x