Diduga Kekayaan Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani Metro Stagnan Persis Sama Selama Setahun

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COMKetua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, menyoroti kejanggalan serius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Utama RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina.

Kejanggalan utama tertuju pada laporan periode 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 yang menunjukkan nilai total kekayaan persis sama, tanpa perubahan satu rupiah pun, stagnan di angka Rp1.301.500.000.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak transparansi. Ini hal yang sangat janggal. Secara logika keuangan, hampir mustahil dalam kurun satu tahun, tidak ada perubahan sama sekali pada aset lancar seperti uang tunai atau tabungan, apalagi tanpa ada catatan hutang. Ini patut dipertanyakan keakuratannya,” tegas Bung Chan saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Hukum sebagai Penjaga Integritas Jurnalisme dan Penopang Demokrasi
Foto: LHKPN Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani

Berdasarkan dokumen perbandingan yang diakses dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitri Agustina (NHK: 794858) melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024 pada 25 Maret 2025. Yang mengundang tanda tanya, seluruh pos harta mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas menunjukkan kenaikan 0,00%. Sebagai contoh, saldo kas dan setara kas dilaporkan tetap persis Rp225.000.000 selama periode satu tahun penuh.

Baca Juga:  Walikota Metro Resmikan Orientasi Dokter Muda Universitas Malahayati di RSUD Ahmad Yani

Bung Chan mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau ketidakcermatan dalam pelaporan. Menurutnya, laporan yang statis semacam ini tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tujuan utama kewajiban LHKPN.

“RSUD Jenderal Ahmad Yani adalah aset publik. Pimpinannya adalah pejabat yang digaji oleh negara dan masyarakat. Publik berhak mendapatkan laporan yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anomali ini bisa berpotensi menggerus kepercayaan publik,” lanjutnya.

GPN Lampung mendesak agar Fitri Agustina dan Pemerintah Kota Metro memberikan klarifikasi terbuka. Organisasi ini juga mendorong inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kebenaran data tersebut.

Baca Juga:  BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan

“Kami meminta penjelasan resmi. Jika ada kesalahan teknis, harus segera diperbaiki. Namun, jika ini bentuk kelalaian atau ketidakpatuhan, maka harus ada tindakan korektif. Prinsip clean governance harus dimulai dari keteladanan pelaporan para pejabatnya,” pungkas Bung Chan.

Saat dikonfirmasi terkait sorotan ini, Fitri Agustina selaku Direktur RSUD memilih tidak memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (28/1/2026), belum ada tanggapan resmi dari Fitri Agustina maupun Pemerintah Kota Metro.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x