Bandar Lampung – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024 diduga diwarnai sejumlah penyimpangan. Tidak hanya soal administratif, temuan menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi nyata hingga pembelian buku yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis 19 Februari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja dana BOSP tahun 2024 sebesar Rp139.906.600.000,00 dengan realisasi mencapai Rp139.452.331.492,00. Namun, di balik angka realisasi yang hampir sempurna tersebut, terungkap praktik yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan paling signifikan adalah adanya kelebihan pembayaran (overpayment) pada belanja BOS di sembilan satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Hasil pemeriksaan fisik atas barang yang dibeli, konfirmasi dengan penyedia, dan perbandingan harga di SIPLah menunjukkan bahwa realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi senyatanya.
Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp58.758.951,00. Kejanggalan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk penelusuran bukti catatan mutasi barang dan dokumentasi foto pembelian.
Atas temuan ini, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 14 Mei 2025. Meski dana sudah dikembalikan, proses ini mengindikasikan lemahnya kontrol internal dalam belanja BOS di tahun anggaran berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd. , justru memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Ia disebut “lebih baik bungkam dan abaikan konfirmasi tersebut”, seolah enggan mengakui adanya pelanggaran prosedur.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. Ia memilih diam tanpa memberi jawaban saat dimintai klarifikasi, bak sudah kebal hukum. Sikap non-kooperatif dari pejabat publik ini tentu memicu pertanyaan publik tentang komitmen transparansi di lingkungan dinas pendidikan.
Tidak hanya masalah kelebihan volume, belanja modal untuk aset tetap lainnya sebesar Rp15.731.198.968,00 yang digunakan untuk pembelian buku oleh SD dan SMP negeri juga ditemukan bermasalah. Pembelian buku dari dana BOS Reguler tersebut ternyata dilakukan dengan harga melebihi surat keputusan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, diatur secara tegas bahwa buku yang dibeli harus sesuai kurikulum dan merupakan buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian, yang sudah termasuk pengaturan HET di dalamnya.
Selain pengadaan buku, program pengadaan perlengkapan peserta didik untuk siswa baru SD dan siswa billing SMP tahun ajaran 2024/2025 juga disorot. Proses pengadaan yang dimulai dari surat permohonan pada 2 September 2024 hingga pembuatan spesifikasi teknis yang terkesan terburu-buru pada 5 dan 11 September 2024, dinilai tidak dilaksanakan secara memadai.
Akibatnya, pengadaan pakaian dan tas sekolah ini tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp47.777.625,00. Angka ini merupakan kerugian minimal yang timbul akibat kesalahan dalam persiapan dan pelaksanaan pengadaan.
Pengelolaan dana BOS sejatinya telah diatur dengan ketat, baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 maupun Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dana ini diperuntukkan secara khusus untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Temuan di Bandar Lampung ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah pusat mendorong transparansi melalui sistem seperti SIPLah dan ARKAS . Kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah, seperti di Nias Selatan yang menyeret kepala sekolah dan bendahara sebagai tersangka akibat pengadaan fiktif.
Kasus di Bandar Lampung ini kini menunggu tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum atau Inspektorat Daerah. Pasalnya, meskipun dana telah dikembalikan, proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur tetap memiliki potensi indikasi tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur merugikan keuangan negara atau daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan