Dugaan Mark-Up Anggaran di Pekon Tanjung Jaya: Sekdes Bungkam Saat Dikonfirmasi 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jaya – Tim Redaksi Akar Post mengungkap dugaan praktik mark-up anggaran belanja barang dan jasa di Pekon Tanjung Jaya, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada periode 2023-2024, Sabtu 16 Agustus 2025.

Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam 16 paket pengadaan.

Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat indikasi praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan belanja barang dan jasa. “Sebanyak 16 paket pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ dan RAB. Ironisnya, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah satu sumber kepada media Akarpost.com

Baca Juga:  Status Tersangka ALS Minyakita Belum Ditahan, GPN Lampung Soroti Kinerja Polresta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi via WhatsApp resmi (0823xxxx3267), Hendri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Jaya memilih bungkam.

“Tidak ada etikad baik untuk merespons, seolah sudah kebal hukum. Padahal jelas ada indikasi ketidaksesuaian antara RAB dan LPJ,” ungkap tim investigasi.

Berikut rincian pengadaan yang diduga mengalami mark-up belanja barang dan jasa:

1. Pengadaan Lampu Jalan (4 unit, Rp20 juta)

2. Peralatan Komputer & Jasa Poskesos (Laptop 2 unit, HP 1 unit, Rp37,6 juta)

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Apresiasi Program Promo Tambah Daya PLN di Bulan Ramadan

3. Pembangunan MCK Umum (25 unit, Rp53,315 juta)

4. Pengadaan Kendaraan Bermotor (1 unit, Rp40 juta)

5. Paket Data Internet & CCTV (2 unit, Rp8 juta)

6. Baliho, Banner, dan Stiker (Rp75,85 juta)

7. Belanja Tidak Terduga (Rp43,2 juta)

8. Honorarium Tenaga Ahli (Rp8,5 juta)

9. Seragam Perangkat Desa & RT (Rp26,65 juta)

10. BIMTEK Smart Village (Rp6 juta)

11. Plank Kadus(Rp9 juta)

12. Penyuluhan Kesehatan (Rp7,4 juta)

13. Penyelenggaraan Posyandu (Rp38,4 juta)

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Budi Dharmawan Ketuai Pengprov ORADO Lampung

14. Spanduk PAUD (Rp15 juta)

15. Pemutakhiran Data Prodeskel (Rp12,057 juta)

16. Operasional Pemerintah Pekon (Rp31,81 juta)

“Ketua GPN Provinsi Lampung menegaskan pelanggaran UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor. “Penyalahgunaan dana desa bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Pengembalian uang tidak menghapuskan tuntutan,” tegas Bung Chan merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Media Akarpost.com telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemdes Tanjung Jaya. Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan. (red)

Berita Terkait

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil
KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung
LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat
Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot
Destra Apresiasi Kadis Perkim dalam Penataan Kabel Provider
LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran
Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:55 WIB

KPAI-RI Soroti Belanja Rp31,53 Miliar Dinas KOMINFO Provinsi Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:45 WIB

LSM PAGAR Soroti Belanja Rp3,5 Miliar Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Program PBK Rp3,54 Miliar di Disnaker Lampung Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:26 WIB

LSM Lentera dan Gemilang Soroti Proyek Jalan Rp48,27 Miliar di Pesawaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:46 WIB

Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 14:46 WIB

Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru

Berita

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Kamis, 30 Jul 2026 - 01:44 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x