Pringsewu – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyayangkan sikap tidak kooperatif Sekretaris Dinas (Sekdis) Fahmi dan Kepala Bidang (Kabid) Anjar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Selasa 26 Agustus 2025.
Keduanya memilih untuk membungkam dan memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang meminta klarifikasi, alih-alih memberikan tanggapan atas temuan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek, Selasa Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, GPN Provinsi Lampung telah secara resmi melayangkan surat somasi kepada Dinas PUPR Pringsewu bernomor 079/DPD-I/GPN/LAMPUNG/VIII/2025. Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat tersebut tidak kunjung memberikan jawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mencoba berkomunikasi secara baik, namun Sekdis Fahmi dan Kabid Anjar memilih diam, seolah-olah kebal hukum. Bahkan, Fahmi menyatakan tidak mengetahui temuan tersebut,” ujar juru bicara GPN.
Somasi tersebut dilayarkan berdasarkan data temuan GPN yang mengindikasikan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam 12 paket pekerjaan di bawah Dinas PUPR Pringsewu pada Tahun Anggaran 2024.
Secara keseluruhan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Dinas PUPR Pringsewu pada TA 2024 memiliki anggaran sebesar Rp 74,19 miliar dengan realisasi audited Rp 68,74 miliar (92,66%). Dari jumlah tersebut, 12 paket pekerjaan yang menjadi sorotan memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 31,02 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel, GPN mendapati adanya:
· Total kekurangan volume senilai Rp 167.496.837,82
· Total ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 186.399.488,40
Rincian Paket Pekerjaan yang Disorot atas Temuan tersebut tersebar dalam berbagai jenis proyek, antara lain:
1. Proyek Jalan (8 Paket): Total kekurangan volume Rp 150.357.445,35 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 163.689.715,18. Beberapa proyek yang disebutkan meliputi:
· Penanganan Long Segment Banyumas – Banyuwangi (CV DC), nilai kontrak Rp 7,45 M.
· Rekonstruksi Jalan Mataram Srikaton (CV SJK), nilai kontrak Rp 3,26 M.
· Rekonstruksi Jalan Bulukarto Mataram (CV GER), nilai kontrak Rp 3,06 M.
· Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara – Mataram (CV RBA), nilai kontrak Rp 1,97 M.
· Rekonstruksi Jalan Bandung Baru – Adiluwih (CV GMD), nilai kontrak Rp 1,08 M.
· Penanganan Long Segment Rejosari – Bumi Arum (CV DBGM), nilai kontrak Rp 3,78 M.
· Penanganan Long Segment Jl. Bendungan (CV SMS), nilai kontrak Rp 4,39 M.
1. Kekurangan volume sebesar Rp 2.487.406,84 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 2.586.177,23 atas Paket Pekerjaan Instalasi Air Koto.
2. Kekurangan volume sebesar Rp2.994.244,99 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 7.668.844,41 atas Paket Pekerjaan Instalasi Pengolahan Sampah.
3. Kekurangan volume sebesar Rp11.657.740,64 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 12.454.751,58 atas dua paket Pekerjaan Jaringan Air Minum.
4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan atas nama CV MB berdasarkan Kontrak nomor 600/06/KTR/CK-SPAM.2024-02/D.03/2024 tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 489.574.600,00.
Ketua GPN Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban. Ia mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pidana.
“Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelakunya. Artinya, meski uangnya dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya dengan nada geram.
GPN mendesak Dinas PUPR Pringsewu, khususnya Sekdis Fahmi dan Kabid Anjar, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan atas seluruh temuan tersebut. Somasi ini merupakan langkah awal sebelum kemungkinan eskalasi pelaporan kepada pihak berwajib. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan