Oleh: Adi Chandra Gutama
Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung
DALAM demokrasi modern, keberhasilan seorang kepala daerah sering kali diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, proyek yang diresmikan, atau penghargaan yang berhasil diraih. Ruang publik dipenuhi narasi tentang inovasi, pembangunan fisik, serta berbagai capaian administratif yang dipublikasikan secara masif. Namun, di balik gemerlap itu terdapat satu pertanyaan mendasar yang sering luput dari perhatian, apakah seluruh agenda pembangunan tersebut dibangun di atas fondasi keuangan daerah yang sehat?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan bagi Provinsi Lampung saat ini. Sebab, sebesar apa pun ambisi pembangunan, sebaik apa pun visi yang ditawarkan, semuanya akan kehilangan daya apabila ruang fiskal daerah terus mengalami tekanan. Dalam ilmu tata kelola pemerintahan, keberlanjutan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengambil kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan kewajiban keuangan daerah.
Oleh karena itu, tantangan terbesar Pemerintah Provinsi Lampung hari ini bukan sekadar melahirkan program-program baru yang menarik perhatian publik, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki daya tahan fiskal yang kuat sehingga mampu memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, saya memandang kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah memulai sejumlah langkah yang patut diapresiasi. Program ketahanan pangan diarahkan pada penggunaan Pupuk Hayati Cair (PHC) dan Pupuk Organik Cair (POC) yang lebih ramah lingkungan, disertai penguatan pendampingan penyuluh pertanian guna meningkatkan produktivitas padi maupun jagung. Pendekatan ini menunjukkan upaya membangun pertanian yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan.
Di sektor sosial, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikembangkan melalui pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pendekatan tersebut menarik karena manfaatnya tidak berhenti pada pemenuhan gizi masyarakat, melainkan ikut menggerakkan ekonomi desa melalui rantai pasok pangan lokal.
Sementara di bidang lingkungan, gerakan gotong royong membersihkan kawasan pesisir memperlihatkan bahwa pembangunan ekologis dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada kawasan pantai.
Berbagai langkah tersebut merupakan fondasi awal yang positif. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari lahirnya program-program prioritas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh program memiliki kemampuan bertahan di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah.
Dalam perspektif itulah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama dua belas kali berturut-turut layak diapresiasi. Prestasi tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Akan tetapi, masyarakat juga perlu memahami bahwa opini WTP bukanlah ukuran tunggal keberhasilan tata kelola pemerintahan. WTP menggambarkan kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa kondisi fiskal daerah sepenuhnya sehat ataupun bahwa seluruh belanja pemerintah telah efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, WTP adalah modal penting, tetapi bukan garis akhir reformasi birokrasi.
Justru ketika melihat lebih dalam kondisi fiskal daerah, tantangan yang dihadapi Lampung tampak jauh lebih kompleks. Data APBD menunjukkan defisit anggaran mengalami dinamika yang patut menjadi perhatian serius. Tahun Anggaran 2021 mencatat defisit sekitar Rp482,75 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp654,59 miliar pada 2022, melonjak hingga Rp1,408 triliun pada 2023, kemudian turun menjadi Rp801,59 miliar pada 2024.
Namun, memasuki tahun pertama kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, defisit kembali meningkat menjadi sekitar Rp1,313 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Kenaikan lebih dari Rp511 miliar dibandingkan tahun sebelumnya bukan sekadar statistik fiskal. Ia merupakan sinyal bahwa ruang keuangan daerah masih menghadapi tekanan yang sangat berat.
Tekanan tersebut semakin nyata ketika melihat posisi kewajiban jangka pendek pemerintah daerah yang per 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp1,412 triliun. Di dalamnya terdapat kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota sekitar Rp549 miliar yang penyelesaiannya disepakati dilakukan secara bertahap hingga 2028.
Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai angka dalam neraca keuangan. Kewajiban tersebut merupakan amanah konstitusional kepada pemerintah kabupaten dan kota yang juga membutuhkan ruang fiskal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika kewajiban itu tertunda, maka efek dominonya akan dirasakan hingga tingkat daerah paling bawah.
Realitas inilah yang mengharuskan seluruh kebijakan belanja daerah ditempatkan di bawah prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Dalam situasi fiskal yang penuh tekanan, setiap rupiah APBD harus menghasilkan manfaat publik yang nyata.
Karena itu, alokasi hibah sekitar Rp385 miliar pada Tahun Anggaran 2025 tetap perlu dievaluasi secara objektif. Bukan berarti hibah tidak diperlukan, tetapi seluruh belanja harus dipastikan memiliki indikator manfaat yang jelas, memberikan dampak ekonomi yang terukur, serta mendukung prioritas pembangunan daerah. Hibah yang bersifat seremonial, politis, atau minim manfaat publik sudah semestinya dikurangi dan dialihkan kepada sektor-sektor yang lebih produktif.
Dalam konteks ini, arahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah pada awal tahun 2026 patut diapresiasi. Gubernur secara terbuka menyampaikan bahwa APBD 2026 bukan merupakan APBD ekspansif, melainkan APBD yang berorientasi pada konsolidasi dan keberlangsungan fiskal.
Pernyataan tersebut menunjukkan keberanian politik yang jarang ditemukan. Mengakui bahwa kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan merupakan bentuk kepemimpinan yang jujur. Penurunan transfer pusat, meningkatnya risiko defisit, serta kebutuhan pembiayaan daerah menuntut seluruh birokrasi mengubah pola pikir dari sekadar membelanjakan anggaran menjadi mengelola anggaran secara bertanggung jawab.
Tiga arahan utama gubernur mengurangi kegiatan seremonial, memastikan setiap belanja memiliki manfaat nyata, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesungguhnya merupakan fondasi reformasi fiskal yang sangat tepat.
Namun, sebagaimana berbagai kebijakan publik lainnya, tantangan terbesar bukan terletak pada konsep, melainkan pada implementasi. Di lapangan masih dijumpai kegiatan yang lebih menonjolkan aspek pencitraan dibanding pelayanan publik. Belanja-belanja yang tidak produktif masih menyita ruang APBD yang sesungguhnya dapat dialihkan kepada program yang lebih berdampak.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah proyek menunjukkan bahwa efisiensi belanja masih menjadi pekerjaan rumah besar. Temuan-temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin bahwa pengendalian internal pemerintah masih membutuhkan penguatan.
Karena itu, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti secara cepat, tuntas, dan transparan. Pengembalian kerugian kepada kas daerah harus menjadi ukuran nyata komitmen terhadap akuntabilitas. Pemerintah juga perlu menunjukkan keberanian menagih kewajiban pihak ketiga tanpa pandang bulu. Kepastian penegakan aturan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang lalai.
Aspek yang tidak kalah penting adalah pengendalian sejak tahap awal melalui tata kelola Surat Penyediaan Dana (SPD). Pengalaman tahun 2025 memperlihatkan bagaimana penerbitan SPD yang melampaui kemampuan kas riil akhirnya memicu tekanan likuiditas pada akhir tahun anggaran.
Pelajaran tersebut tidak boleh terulang. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus menjadi benteng utama disiplin fiskal. Setiap SPD harus diterbitkan berdasarkan kondisi kas yang benar-benar tersedia, bukan semata-mata berdasarkan proyeksi penerimaan yang terlalu optimistis. Prinsip kehati-hatian harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan birokrasi.
Di sisi lain, penguatan PAD harus menjadi gerakan bersama seluruh perangkat daerah. Optimalisasi aset pemerintah tidak boleh berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan. Seluruh aset daerah perlu dipetakan berdasarkan potensi ekonominya, diberikan target pendapatan yang jelas, serta dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, setiap OPD memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Reformasi birokrasi yang sesungguhnya bukan hanya berbicara mengenai digitalisasi layanan atau penyederhanaan prosedur, tetapi juga bagaimana birokrasi mampu mengubah aset yang selama ini menganggur menjadi sumber pendapatan yang produktif.
Namun, di atas seluruh regulasi dan sistem yang dibangun, terdapat satu faktor yang menentukan keberhasilan reformasi, yakni keteladanan kepemimpinan. Gubernur dan Wakil Gubernur harus menjadi simbol integritas dalam menjaga disiplin anggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah, siapa pun pelakunya.
Kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang selalu populer, melainkan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan sulit demi kepentingan rakyat. Sejarah menunjukkan bahwa banyak daerah berhasil keluar dari tekanan fiskal bukan karena memiliki sumber daya melimpah, melainkan karena memiliki pemimpin yang konsisten menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik jangka pendek.
Sebagai bagian dari generasi muda sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Provinsi Lampung, saya memandang masa depan Lampung tetap penuh harapan. Provinsi ini memiliki modal yang luar biasa, sektor pertanian yang menjadi penyangga pangan nasional, posisi strategis sebagai gerbang Pulau Sumatra, kekayaan sumber daya alam, serta masyarakat yang memiliki semangat gotong royong yang kuat.
Potensi tersebut akan berkembang optimal apabila ditopang oleh tata kelola keuangan yang sehat, birokrasi yang profesional, serta disiplin fiskal yang dijalankan secara konsisten.
Program ketahanan pangan, penguatan UMKM, pembangunan pariwisata berbasis lingkungan, hingga Program Makan Bergizi Gratis akan memberikan manfaat berlipat apabila ditopang oleh APBD yang sehat. Sebaliknya, tanpa disiplin fiskal, seluruh program berisiko kehilangan keberlanjutannya.
Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi. Inilah fase untuk memperkuat fondasi sebelum melangkah lebih jauh. Seluruh energi pemerintahan hendaknya difokuskan pada efisiensi belanja, peningkatan PAD, penyelesaian kewajiban keuangan daerah, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan akuntabilitas birokrasi.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa banyak seremoni yang pernah digelar ataupun berapa banyak baliho yang pernah dipasang. Sejarah hanya akan mencatat apakah sebuah pemerintahan berhasil meninggalkan warisan berupa keuangan daerah yang sehat, birokrasi yang bersih, dan pembangunan yang benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Di situlah ukuran sesungguhnya sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan yang tidak sekadar membangun untuk hari ini, tetapi menyiapkan fondasi kokoh bagi generasi mendatang. Karena itu, disiplin fiskal harus berhenti menjadi jargon administratif.
Ia harus menjelma menjadi budaya pemerintahan, menjadi kompas setiap kebijakan, dan menjadi denyut nadi pembangunan Lampung menuju masa depan yang lebih maju, mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.








