Gerakan Pemuda Nusantara, Pertanyakan Penunjukan Sekda Tanggamus dengan Rekam Jejak Bermasalah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:25 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Akar Post – Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus mendesak Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, untuk mencabut penunjukan Suaidi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Sabtu (28/6/2025).

GPN menilai, pejabat tersebut memiliki rekam jejak bermasalah dan tidak memenuhi kriteria integritas yang diamanatkan dalam peraturan.

“Dalam keterangan resminya, Ketua GPN Tanggamus, Agung Saputra menyatakan bahwa pengangkatan Suaidi sebagai Sekda berpotensi mengganggu akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam pengelolaan APBD ke depan.

“Kami mempertanyakan proses penunjukan Sekda yang tidak mempertimbangkan rekam jejak. Pejabat dengan catatan kontroversial seharusnya tidak diberikan amanah di posisi strategis,” tegas Agung.

Rekam Jejak Kontroversial, GPN Tanggamus menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan negara saat Suaidi menjabat sebagai Kepala BPKAD di masa pemerintahan sebelumnya.

Sementara itu, Beberapa kebijakannya dinilai kontroversial dan diduga berkontribusi pada defisit keuangan daerah. Ini adalah “red flag” besar, jabatan Sekda bertanggung jawab penuh atas koordinasi dan pengawasan keuangan daerah. Jika pejabatnya bermasalah, dikhawatirkan praktik serupa akan terulang,” tambahnya Agung.

“Langkah Hukum dan Dukungan Publik, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Ham GPN Tanggamus, mendesak Bupati Tanggamus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi penunjukan ini sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, khususnya Pasal 16, yang mensyaratkan integritas, rekam jejak bersih, dan bebas pelanggaran disiplin untuk jabatan pimpinan tinggi.

Harapan masyarakat, dengan terbentuknya Kepengurusan GPN DPD II Tanggamus, berhak mendapatkan birokrasi yang bersih. Jika pemerintah tidak responsif, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan menggalang dukungan masyarakat.

Disisi lain, Masyarakat menunggu penjelasan transparan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Tanggamus terkait tuntutan GPN. (red-Redaksi)

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version