Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM), ES (48), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2023. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak Senin (21/7).

Penetapan ES sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi. Hal ini tertuang dalam press release Kejari Lamsel Nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT. LSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

“Tersangka diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Volanda dalam keterangan resminya.

ES saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Masa penahanan berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka didakwa melanggar:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  

– Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejari Lamsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan. (red)

Berita Terkait

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65
LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD
Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi
KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia
Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung
Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:58 WIB

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:37 WIB

Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:42 WIB

KKN STIT Pringsewu Siap Berkontribusi Nyata Untuk Pekon Fajarmulia

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:29 WIB

Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Berita Terbaru

Advetorial

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:58 WIB

Exit mobile version