Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Dr (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan kasus yang disebut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, setiap dugaan yang menjadi perhatian publik harus diproses secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hermawan menilai isu yang berkembang bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum. Karena itu, ia menegaskan bahwa penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Rakyat tidak akan menerima apabila hukum hanya berani menyentuh masyarakat kecil, tetapi ragu ketika dugaan persoalan menyentuh pejabat tinggi penegak hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Percepatan Lahan Lampung Sport Center Dikebut, Pemprov Siapkan PON XXIII 2032

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan syarat utama menjaga legitimasi negara di mata masyarakat. Ketika muncul dugaan yang melibatkan pejabat tinggi, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.

ABR Indonesia juga meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap proses tersebut agar seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung independen dan akuntabel. Hermawan menilai pengawasan terhadap proses hukum penting untuk memastikan tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Kami meminta Presiden mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh akibat munculnya kesan adanya perlindungan terhadap elite. Bila ada bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Bila tidak, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pandangan ABR Indonesia, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

Baca Juga:  GUBERNUR LAMPUNG: KAYU TERDAMPAR BERASAL DARI KAPAL TONGKANG & SELURUH PROSES SUDAH DITINDAKLANJUTI

Hermawan menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada tebang pilih. Indonesia membutuhkan keberanian moral untuk membersihkan institusi penegak hukum dari setiap dugaan penyimpangan melalui proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Pernyataan ABR Indonesia mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik perlu diuji melalui mekanisme hukum yang independen dan berbasis pembuktian, bukan melalui tekanan opini publik.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental yang harus dihormati. Dugaan yang beredar di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kepemimpinan Eva Dwiana dan Merawat Kepercayaan Publik

Karena itu, transparansi menjadi elemen penting. Apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi kepada publik juga menjadi bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum.

ABR Indonesia turut mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kepercayaan rakyat adalah modal terbesar penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menjadi perhatian publik harus dijawab dengan proses hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel. Hanya dengan cara itulah wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan,” tutup Hermawan.

Berita Terkait

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya
FPK Lampung Dikukuhkan, Mirza Titip Pesan Persatuan
Alam Baka Gelar Aksi Jilid II, Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Lampung Borong Tiga Penghargaan Nasional Anugerah Adinata Syariah 2026
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:06 WIB

Alam Baka Gelar Aksi Jilid II, Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:24 WIB

Lampung Borong Tiga Penghargaan Nasional Anugerah Adinata Syariah 2026

Berita Terbaru

Berita

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:56 WIB

Banten

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:44 WIB

Bandar Lampung

HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:33 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x