Korupsi Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:49 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, S menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Bupati Lampung Timur tahun 2022.

Dalam ekpos terungkap bahwa selain menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR S juga merangkap sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dan mengatur tender pemenang dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga mantan Kadis PUPR Lampung Timur, berinisial S tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan.

“Jadi selain sebagai kepala Dinas PUPR. Dalam modusnya, tersangka S juga diduga mengatur atau melakukan persekongkolan memenangkan salah satu perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus Rudy, Senin (16/6).

Dia menjelaskan terhadap tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri potensi keterlibatan tersangka lain. Dan terhadap tersangka S dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyelidikan, ” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka yakni Bupati Lampung Timur (Lamtim) Periode 2021-2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), MDW selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.

Akibat dugaan korupsi kasus tersebut negara mengalami diperkirakan mencapai Rp. 3,8 miliar.

Berita Terkait

Kota Bandar Lampung Diguncang Aksi Begal Bersenjata, ABR Desak Penanganan Cepat
Ketua Umum DPP ABR Indonesia Sambut Danlanud di Lamban Gedung Kuning
ELPK Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dana BSMS Batu Raja 2023
DPD KNPI Provinsi Lampung Akan Menggelar Harlah ke-52 dengan Sarasehan Lintas Generasi
Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri
GPN Provinsi Lampung Sikapi Isu LGBT dengan Bijak dan Proporsional di Lampung
GPN Provinsi Lampung Gelar Rapat Perdana Bahas Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Mulyadi Yansyah: Semoga Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Dibawah Jabatan Ganjar Jationo Semakin Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:34 WIB

Penipuan Jual Beli Lahan Dua Tersangka Ditahan 1 Ditangguhkan, Ada Apa Polsek Ukui?

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:31 WIB

Mengurai Benang Kusut Ketimpangan di Balik Janji Kerakyatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:44 WIB

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:08 WIB

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Berita

Mengurai Benang Kusut Ketimpangan di Balik Janji Kerakyatan

Selasa, 15 Jul 2025 - 12:31 WIB

Bandar Lampung

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:08 WIB

Exit mobile version